29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:52 AM WIB

Banyak Situs Cagar Budaya Dibongkar, Dinas Kebudayaan Ingatkan…

DENPASAR – Dinas Kebudayaan Denpasar gencar melakukan pendataan situs cagar budaya di Kota Denpasar.

Namun sayangnya, minimnya pengetahuan masyarakat tentang cagar budaya menyebabkan banyak situs dan ritus yang hilang akibat direnovasi.

Karena itu, Dinas Kebudayaan selain melakukan pendataan, juga mengawasi dan mendampingi masyarakat yang berencana melakukan pemugaran situs budaya.

Seperti rencana renovasi Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri.

“Keinginan masyarakat yang tinggi dalam melaksanakan pemugaran harus juga diawasi agar tidak terjadi penghilangan situs dan ritus

yang tergolong cagar budaya dan diduga cagar budaya,” ujar anggota Tim Cagar Budaya Disbud Denpasar Dewa Gede Yudhu Basudewa.

Dewa Basudewa mengatakan, perlindungan terhadap cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda No 12 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.

Sehingga masyarakat harus melaksanakan amanat undang-undang dalam melaksanakan pemugaran terhadap situs yang sesuai dengan undang-undang dapat digolongkan sebagai cagar budaya.

“Yang dilaksanakan di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis ini bukan renovasi, melainkan pemugaran dengan metode restorasi,” paparnya.

Sistem restorasi ini mengedepankan pada aspek pelestarian dengan memanfaatkan kembali bahan-bahan yang dapat digunakan dan mengganti bahan yang tidak dapat digunakan.

Sehingga, pola ukiran, ornament dan ciri khas gaya masih tetap bertahan sekalipun sebuah bangunan telah dipugar.

“Dari pemugaran dan restorasi di Kori Agung ini terdapat 30 persen bahan yang tidak dapat digunakan dan akan diganti dengan bahan sejenis,

namun sisanya akan digunakan kembali, sehingga nilai sejarah dan ornamen sebagai ciri khas peradaban dapat tetap dipertahankan” jelasnya.

Menurutnya, Kori Agung di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri ini telah ada sejak abad ke-18 atau sekitar tahun 1.800-an.

Sehingga sesuai aturan undang-undang telah dapat dimasukkan ke dalam cagar budaya dan situs yang diduga cagar budaya karena telah berusia lebih dari 50 tahun.

Kadisbud Kota Denpasar IGN Bagus Mataram menambahkan, terdapat empat syarat situs/ritus dapat digolongkan sebagai cagar budaya.

Yakni telah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki corak gaya yang bertahan hingga 50 tahun, memiliki nilai penting bagi peradaban, agama, sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta merupakan ciri khas dan identitas bangsa.

“Dengan ini kami informasikan kepada masyarakat bahwa segala jenis situs/ritus dan bangunan yang memenuhi syarat teknis di atas telah dapat digolongkan sebagai cagar budaya

dan diduga sebagai cagar budaya, sehingga ke depanya akan memiliki manfaat yang besar sebagai bukti peradaban dan perkembangan sejarah ilmu pengetahuan,” paparnya.

DENPASAR – Dinas Kebudayaan Denpasar gencar melakukan pendataan situs cagar budaya di Kota Denpasar.

Namun sayangnya, minimnya pengetahuan masyarakat tentang cagar budaya menyebabkan banyak situs dan ritus yang hilang akibat direnovasi.

Karena itu, Dinas Kebudayaan selain melakukan pendataan, juga mengawasi dan mendampingi masyarakat yang berencana melakukan pemugaran situs budaya.

Seperti rencana renovasi Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri.

“Keinginan masyarakat yang tinggi dalam melaksanakan pemugaran harus juga diawasi agar tidak terjadi penghilangan situs dan ritus

yang tergolong cagar budaya dan diduga cagar budaya,” ujar anggota Tim Cagar Budaya Disbud Denpasar Dewa Gede Yudhu Basudewa.

Dewa Basudewa mengatakan, perlindungan terhadap cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda No 12 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.

Sehingga masyarakat harus melaksanakan amanat undang-undang dalam melaksanakan pemugaran terhadap situs yang sesuai dengan undang-undang dapat digolongkan sebagai cagar budaya.

“Yang dilaksanakan di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis ini bukan renovasi, melainkan pemugaran dengan metode restorasi,” paparnya.

Sistem restorasi ini mengedepankan pada aspek pelestarian dengan memanfaatkan kembali bahan-bahan yang dapat digunakan dan mengganti bahan yang tidak dapat digunakan.

Sehingga, pola ukiran, ornament dan ciri khas gaya masih tetap bertahan sekalipun sebuah bangunan telah dipugar.

“Dari pemugaran dan restorasi di Kori Agung ini terdapat 30 persen bahan yang tidak dapat digunakan dan akan diganti dengan bahan sejenis,

namun sisanya akan digunakan kembali, sehingga nilai sejarah dan ornamen sebagai ciri khas peradaban dapat tetap dipertahankan” jelasnya.

Menurutnya, Kori Agung di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri ini telah ada sejak abad ke-18 atau sekitar tahun 1.800-an.

Sehingga sesuai aturan undang-undang telah dapat dimasukkan ke dalam cagar budaya dan situs yang diduga cagar budaya karena telah berusia lebih dari 50 tahun.

Kadisbud Kota Denpasar IGN Bagus Mataram menambahkan, terdapat empat syarat situs/ritus dapat digolongkan sebagai cagar budaya.

Yakni telah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki corak gaya yang bertahan hingga 50 tahun, memiliki nilai penting bagi peradaban, agama, sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta merupakan ciri khas dan identitas bangsa.

“Dengan ini kami informasikan kepada masyarakat bahwa segala jenis situs/ritus dan bangunan yang memenuhi syarat teknis di atas telah dapat digolongkan sebagai cagar budaya

dan diduga sebagai cagar budaya, sehingga ke depanya akan memiliki manfaat yang besar sebagai bukti peradaban dan perkembangan sejarah ilmu pengetahuan,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/