25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:52 AM WIB

Disentil Sri Mulyani, Pemprov Bali Anggarkan Rp 756 M Tangani Covid-19

DENPASAR – Desakan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, akhirnya direspons Pemprov Bali.

Pemprov Bali mengusulkan anggaran realokasi ke Kemendagri dengan mengirim surat tiga hari lalu. Dana yang disiapkan  sebesar Rp 756 miliar hasil penyisiran seluruh OPD di Pemprov Bali.

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyatakan, yang tidak kena penyisiran adalah dana kesehatan dan pendidikan.

Disinggung mengenai OPD yang paling banyak menyumbang realokasi anggaran, Ika Putra, mengaku masih merinci datanya.

Yang jelas, menurutnya, infrakstruktur yang menjadi prioritas akan tetap berjalan sedangkan nonprioritas anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19. 

Terlebih lagi anggaran desa adat separonya dialokasikan untuk penanganan Covid – 19 di masing-masing desa adat melalui Satgas Gotong Royong. 

” Kami upayakan kalau infrastruktur ada prioritas dan nonprioritas. Nonprioritas ini kan  bisa ditunda. Jadi, kekuatan APBD kita fokuskan untuk Covid – 19,” bebernya.

Dikatakan, realokasi anggara  ini sudah dilaporkan ke pusat. Katanya, jika anggaran itu kurang akan disisir lagi, namun kalau ada lebih akan direalokasikan kembali. 

Ika pun menepis isu bahwa Bali dianggap terlambat melakukan anggaran realokasi. Dikatakan yang dianggap ancaman itu adalah ketentuan dalam keputusan bersama.

“Kalau lebih realokasi dalam kegiatan. Kita tidak terlambat. Yang disebut ancaman itu adalah ketentuan dalam keputusan bersama. Kami jalan, ada batas waktu belum mencantumkan

pagu di antara tiga fokus itu penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi, dan jaring  pengaman sosial,” jelasnya. Bahkan, ditegaskan tidak ada sanksi untuk Bali.

Sementara itu, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyatakan bahwa sampai ini belum ada keputusan dari dana alokasi khusus (DAK)  dan dana alokasi umum (DAU).

Penyisiran anggaran untuk realokasi itu dari APBD. Semua OPD dan anggaran desa adat sebesar Rp  150 juta per desa adat dari jumlah anggaran yang didapat sebesar Rp 300 juta. 

DENPASAR – Desakan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, akhirnya direspons Pemprov Bali.

Pemprov Bali mengusulkan anggaran realokasi ke Kemendagri dengan mengirim surat tiga hari lalu. Dana yang disiapkan  sebesar Rp 756 miliar hasil penyisiran seluruh OPD di Pemprov Bali.

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyatakan, yang tidak kena penyisiran adalah dana kesehatan dan pendidikan.

Disinggung mengenai OPD yang paling banyak menyumbang realokasi anggaran, Ika Putra, mengaku masih merinci datanya.

Yang jelas, menurutnya, infrakstruktur yang menjadi prioritas akan tetap berjalan sedangkan nonprioritas anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19. 

Terlebih lagi anggaran desa adat separonya dialokasikan untuk penanganan Covid – 19 di masing-masing desa adat melalui Satgas Gotong Royong. 

” Kami upayakan kalau infrastruktur ada prioritas dan nonprioritas. Nonprioritas ini kan  bisa ditunda. Jadi, kekuatan APBD kita fokuskan untuk Covid – 19,” bebernya.

Dikatakan, realokasi anggara  ini sudah dilaporkan ke pusat. Katanya, jika anggaran itu kurang akan disisir lagi, namun kalau ada lebih akan direalokasikan kembali. 

Ika pun menepis isu bahwa Bali dianggap terlambat melakukan anggaran realokasi. Dikatakan yang dianggap ancaman itu adalah ketentuan dalam keputusan bersama.

“Kalau lebih realokasi dalam kegiatan. Kita tidak terlambat. Yang disebut ancaman itu adalah ketentuan dalam keputusan bersama. Kami jalan, ada batas waktu belum mencantumkan

pagu di antara tiga fokus itu penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi, dan jaring  pengaman sosial,” jelasnya. Bahkan, ditegaskan tidak ada sanksi untuk Bali.

Sementara itu, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyatakan bahwa sampai ini belum ada keputusan dari dana alokasi khusus (DAK)  dan dana alokasi umum (DAU).

Penyisiran anggaran untuk realokasi itu dari APBD. Semua OPD dan anggaran desa adat sebesar Rp  150 juta per desa adat dari jumlah anggaran yang didapat sebesar Rp 300 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/