MANGUPURA – Keberadaan club malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta, Badung masih menuai polemik internal.
Namun di balik itu, kewajiban untuk memperpanjang izin operasional dan pelunasan pajak ke Pemerintah Kabupaten Badung masih mentok.
Sayangnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten belum ada tindakan untuk menyegel klub malam tersebut tetapi hanya menutup setengah operasionalnya.
Kasatpol PP Badung IGA Surayanegara mengakui, sekarang belum ada perkembangan pembayaran cicilan tunggakan pajak.
Karena kabarnya mereka membayar piutang pajak secara mencicil tapi pembayaranya juga harus ada rincian neraca laporan kegiatan klub malam tersebut.
Nah, pertanggungjawaban manajemen lama tidak ada neraca tersebut. Sehingga Bapenda tidak bisa memastikan jumlah total piutang dan dendanya.
“Dari tanggal 5 Mei sampai sekarang belum kelar, mereka belum juga bisa membayar karena terbentur administrasi neraca laporan internal mereka, ” ungkap Suryanegara kemarin.
Mengenai izin operasional yang kedaluwarsa, Suryanegara mengakui mereka sudah melakukan permohonan pendaftaran perizinannya.
Lebih lanjut, mengenai masalah diproses atau tidaknya itu kewenangan di Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Badung.
Namun. untuk bisa diproses tentu pihak Sky Garden juga harus membayar piutang pajak. “Karena minimal ada pembayaran pajak
dan bikin surat pernyataan, baru bisa diproses. Karena belum ada (pembayaran pajak), jadi kemungkinan belum bisa diproses, ” ungkapnya.
Imbuhnya, langkah Satpol PP saat ini tentu mereka mengejar agar segera membayar piutang pajak.
Mengenai izin, mereka sejatinya tidak punya izin tetapi izin operasionalnya kedaluwarsa dan ada kebijakan sembari mereka menunggu proses pengurusan izin.
“Kalau dalam perjalanan nya permohonan perizinan ditolak oleh Dinas PMPTSP, baru kami bertindak (penyegelan). Kami masih menunggu, ” tegasnya.
Sementara masih dilakukan penutupan setengah operasional Sky Garden. Kalau mereka tetap membandel Satpol PP juga bisa langsung menindak.
“Yang jelas kami tetap melakukan tindakan sesuai aturan. kalau sudah benar-benar permohonan izin ditolak dan kami langsung menindak tegas, ” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan juga mengakui Sky Garden
belum ada tindak lanjut untuk melakukan perpanjangan izin operasional yang sudah kedaluwarsa tersebut. “Sampai saat ini (Senin, kemarin) belum ada progress, ” pungkasnya.