MANGUPURA –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pemotongan tiang reklame, Senin (21/10) kemarin. P
otongan dimulai di kawasan Badung bagian selatan dan memprioritaskan pemotongan reklame yang besar.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui, pemotongan start pukul 09.00. Petugas langsung mendatangi tiang reklame yang telah diberikan tanda pekan lalu.
Namun ada pemilik yang tidak terima penertiban tersebut. Namun setelah diberikan penjelasan oleh petugas, pemilik akhirnya mengerti.
“Sebetulnya kegiatan kami mulai pukul 09.00. Tapi tadi ada pemilik yang tidak terima, sehingga baru bisa mulai pukul 11.00,” kata Suryanegara.
Kata dia, ada yang mengaku tidak mendapat informasi soal penertiban. Ada pula yang meminta agar tiang reklame tidak dipotong karena alasan ekonomi.
“Alasannya beragam. Tapi kami memberikan penjelasan bahwa tindakan mereka memasang tiang reklame di lokasi tersebut
menyalahi aturan. Akhirnya setelah melakukan pendekatan, mereka mengerti dan pemotongan berjalan lancar,” jelasnya.
Pemotongan, lanjut Suryanegara memprioritaskan tiang yang besar. Sejumlah tukang khusus pun dikerahkan.
Hingga sore, baru tiga tiang yang berhasil dibereskan. “Kami potong yang besar-besar dulu sebagai awal. Nanti yang lebih kecil menyusul,” katanya.
Kegiatan pemotongan melibatkan beberapa instansi. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat, TNI, Polri, dan lainnya.
Sebelumnya, Suryanegara mengatakan ada sekitar 100 tiang reklame yang diputuskan untuk dipotong. Sebagian ada yang tidak sesuai masterplan.
Sebagian lagi ada yang melanggar. Tiang-tiang tersebut dominan berada di kawasan Badung selatan, seperti Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara.
Ada pula di Badung tengah, seperti Mengwi. “Paling sedikit di Kecamatan Petang. Sekitar satu-dua reklame,” pungkasnya.