DENPASAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali merancang pembahasan 15 Ranperda dalam agenda kerja 2021. Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya.
“Sudah direkapitulasi, total ada 15 ranperda yang disetujui untuk dibahas tahun depan. Sepuluh (Ranperda) dari eksekutif (Pemprov Bali) dan inisiatif (DPRD Bali) ada lima,” terang Tenaya.
Pembahasan 15 Ranperda itu juga sudah masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun depan.
Dari 15 Ranperda, dua di antaranya adalah Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Ranperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Dijelaskan lebih lanjut, 15 Ranperda itu sudah dimasukkan ke dalam lampiran dari rancangan keputusan DPRD Bali. Rancangan keputusan itu sudah diajukan ke Ketua DPRD Bali untuk diteken.
“Kami sudah sampaikan rancangan keputusan ke Ketua DPRD Bali untuk ditandatangani” imbuh politisi PDIP itu.
Sejatinya target DPRD Bali tahun ini menargetkan pembahasan 19 Ranperda pada tahun ini. Namun, target tersebut meleset.
Dua Ranperda yang urung dibahas tahun ini adalah Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta RTR Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Terkait efektivitas pembahasan ranperda di tengah masa pandemi, Tenaya mengklaim masih bisa berjalan meskipun sempat ada kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
Selama kebijakan WFH, pembahasan Ranperda dilakukan secara daring. Demikian juga dengan sidang paripurna untuk menyetujui penetapan Ranperda.