DENPASAR – Layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan bagi masyarakat khususnya di Bali.
Fakta itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Kerja Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia,
Mickael Bobby Hoelman dan Iene Muliati di Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (21/12) sore.
Untuk itu, BPJS selaku penyelenggara disarankan merevisi kebijakan tersebut dengan memperbolehkan setiap pasien dirujuk pada RS terdekat di wilayah mereka, dan sesuai kebutuhan gangguan kesehatan yang dialami pasien.
Sehingga pasien bisa mendapatkan pertolongan dengan cepat. “Secara umun sudah bagus. Namun, meski begitu ada beberpa hal yang perlu dievaluasi terkait cakupannya,
layanan rujukannya yang saat ini bertingkat, batasan-batasan dengan kriteria mana yang menjadi tanggungjawab pusat dan daerah.
Ini harus jelas juga, terlebih saya harap untuk jenjangnya itu bisa di evaluasi lagi,” tegas Koster yang pada kesempatan ini didampingi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya dan Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra.
Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini berharap sistem rujukan dievaluasi kembali.
“Sepertinya harus direvisi sistem rujukannya yang diterapkan saat ini. Karena kurang relevan. Pasien membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pertolongan,
mereka harus mencari rumah sakit yang lebih jauh karena harus mengikuti sistem jenjangnya padahal di dekat rumah ada rumah sakit yang memadai untuk penanganannya,” terang Koster.
Gubernur Koster juga memberikan masukan terkait dengan data terpadu pekerja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, data terpadu pekerja sangat dibutuhkan sebagai data penerima bantuan oleh pemerintah.
“Data terpadu ini sangat diperlukan oleh pemerintah dalam memberikan bantuan menghadapi pandemi. Data ini harus saling terkait satu sama lain.
Jangan sampai ada yang tidak mendapat bantuan atau pertanggungan,” jelas mantan Anggota DPR RI tiga periode ini.
Tak hanya sampai di situ, Gubernur Koster juga mengusulkan satu kebijakan penting yang memihak para sulinggih/pemangku di masing – masing desa adat
di Bali yang bekerja tanpa kenal waktu memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan oleh negara.
“Tak hanya sulinggih atau pemangku, bisa juga pemuka agama yang lain agar mereka mendapat perhatian juga dari pemerintah,” tambahnya.