DENPASAR – Dalam melakukan penanganan terhadap situasi Pandemi Covid-19 di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sedang dihadapi dengan pilihan kebijakan yang sulit.
Menurutnya, situasi yang dihadapi saat ini, berada di antara dua pilihan sangat ekstrem, yakni: alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata.
Sedangkan alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19. Beberapa negara, seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia, dan Australia, memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sementara ini belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua.
“Dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua. Pemerintah Provinsi Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ektrem tersebut, yaitu: mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19,” ujarnya pada Selasa (22/12).
Diketahui, kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut diputuskan secara bersama-sama dalam rapat sesuai arahan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat memberi arahan bahwa Bali sebagai pintu gerbang destinasi pariwisata dunia, harus diproteksi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Diharapkan Bali akan menjadi Provinsi pertama dalam mencapai tiga sasaran utama, yaitu: terbebas Covid-19, pariwisata pulih, dan ekonomi kembali normal. Pariwisata Indonesia akan pulih bila mana pariwisata Bali terlebih dahulu pulih, mengingat Bali merupakan lokomotif pariwisata Indonesia.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini, disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta tetap memberi ruang aktivitas pariwisata Nusantara yang telah dibuka sejak tanggal 31 Juli 2020.
Bahkan sebelumnya juga sudah direncanakan membuka wisatawan manca negara pada tanggal 11 September 2020, namun belum memungkinkan karena pandemi Covid-19 di Bali dan di luar Bali masih sangat dinamis.
“Kebijakan dalam Surat Edaran ini merupakan keberlanjutan secara konsisten dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap pariwisata serta perekonomian Bali,” pungkasnya.