31.8 C
Jakarta
13 Desember 2024, 12:20 PM WIB

Kembang-Sugiasa Kalah, Pilkada Jembrana Tanpa Gugatan ke MK

NEGARA – Pilkada Jembrana dipastikan tidak ada permohonan gugatan hasil perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke mahkamah konstitusi (MK). Karena hingga batas waktu terakhir pendaftaran gugatan ke MK, tidak ada gugatan terdaftar masuk dari peserta Pilkada Jembrana.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, pendaftaran gugatan PHP ke MK paling lambat disampaikan tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Jembrana.

Karena penetapan suara dilakukan 16 Desember lalu, pendaftaran gugatan semestinya terakhir Senin (21/12) lalu.

“Sudah kami cek di pendaftaran MK, hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada gugatan dari peserta Pilkada Jembrana,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada gugatan PHP dari peserta Pilkada Jembrana, baik pasangan calon nomor urut satu I Made Kembang Hartawan — I Ketut Sugiasa maupun pasangan calon nomor urut dua I Nengah Tamba — I Gede Ngurah Patriana Krisna.

Menurut Pande, dalam menyampaikan gugatan PHP disebutkan bahwa syarat formil yang diterima MK hanya selisih kurang 1,5 persen. Dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kabupaten dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.

Sedangkan Jembrana jumlah penduduknya diatas 300 ribu jiwa, sehingga dari syarat minimal selisih suara sudah tidak terpenuhi karena selisih suara lebih dari 1,5 persen
Berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten hasil pemungutan suara Pilkada Jembrana 2020 dari total DPT 236.746 pemilih, pengguna hak pilih 185.334 atau 78 persen, golput sebesar 22 persen.

Perolehan suara pasangan calon nomor urut satu 88.176 suara atau 48 persen dan pasangan calon nomor urut dua 95.491 atau 52 persen. Sehingga selisihnya mencapai 7.315 suara atau sekitar 4 persen.

Di samping itu, pada saat rekapitulasi dan penetapan hasil yang dilaksanakan KPU Jembrana, aksi kedua pasangan calon yang hadis sudah memastikan menerima hasil rekapitulasi, sehingga KPU Jembrana menetapkan sebagai hasil akhir dari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Jembrana.
Penghubung tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua I Nyoman Gede Agus Antara mengatakan, pasangan calon Tamba -Ipat memastikan tidak mengajukan gugatan PHP ke MK.

“Sudah kami terima hasilnya,” tegasnya.

Senada disampaikan penghubung pasanganc alon nomor urut satu I Wayan Ariana yang memastikan mengajukan gugatan ke MK.

“Tidak ada (gugatan), pasa saat pleno terakhir sudah menerima,” tandasnya.

NEGARA – Pilkada Jembrana dipastikan tidak ada permohonan gugatan hasil perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke mahkamah konstitusi (MK). Karena hingga batas waktu terakhir pendaftaran gugatan ke MK, tidak ada gugatan terdaftar masuk dari peserta Pilkada Jembrana.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, pendaftaran gugatan PHP ke MK paling lambat disampaikan tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Jembrana.

Karena penetapan suara dilakukan 16 Desember lalu, pendaftaran gugatan semestinya terakhir Senin (21/12) lalu.

“Sudah kami cek di pendaftaran MK, hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada gugatan dari peserta Pilkada Jembrana,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada gugatan PHP dari peserta Pilkada Jembrana, baik pasangan calon nomor urut satu I Made Kembang Hartawan — I Ketut Sugiasa maupun pasangan calon nomor urut dua I Nengah Tamba — I Gede Ngurah Patriana Krisna.

Menurut Pande, dalam menyampaikan gugatan PHP disebutkan bahwa syarat formil yang diterima MK hanya selisih kurang 1,5 persen. Dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kabupaten dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.

Sedangkan Jembrana jumlah penduduknya diatas 300 ribu jiwa, sehingga dari syarat minimal selisih suara sudah tidak terpenuhi karena selisih suara lebih dari 1,5 persen
Berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten hasil pemungutan suara Pilkada Jembrana 2020 dari total DPT 236.746 pemilih, pengguna hak pilih 185.334 atau 78 persen, golput sebesar 22 persen.

Perolehan suara pasangan calon nomor urut satu 88.176 suara atau 48 persen dan pasangan calon nomor urut dua 95.491 atau 52 persen. Sehingga selisihnya mencapai 7.315 suara atau sekitar 4 persen.

Di samping itu, pada saat rekapitulasi dan penetapan hasil yang dilaksanakan KPU Jembrana, aksi kedua pasangan calon yang hadis sudah memastikan menerima hasil rekapitulasi, sehingga KPU Jembrana menetapkan sebagai hasil akhir dari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Jembrana.
Penghubung tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua I Nyoman Gede Agus Antara mengatakan, pasangan calon Tamba -Ipat memastikan tidak mengajukan gugatan PHP ke MK.

“Sudah kami terima hasilnya,” tegasnya.

Senada disampaikan penghubung pasanganc alon nomor urut satu I Wayan Ariana yang memastikan mengajukan gugatan ke MK.

“Tidak ada (gugatan), pasa saat pleno terakhir sudah menerima,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/