DENPASAR-Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan, Selasa (21/12). Pelanggar terjaring kegiatan penertiban protokol kesehatan di Simpang Jalan Ayani – Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengaku, dari sekian pelanggar, ada 12 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker. Sisanya, diperingati atau dibina sebanyak 20 orang karena salah menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar.
Selain itu untuk memberikan efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Setiap pelanggar selalu diberikan sanksi ini dengan harapan mereka tidak melanggar kembali,” kata Sayoga.
Imbuhnya, sampai saat ini pelanggaran masih terjadi. Pihaknya juga selalu melakukan penertiban Protokol Kesehatan selam PPKM Level 2 di seluruh tempat yang ada di Kota Denpasar. Bahkan dalam penertiban itu juga dilakukan sosialisasi agar semua masyarakat mentaati protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah.
“Dengan langkah ini tentu kami berharap pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat kembali normal, ” pungkasnya.