MANGUPURA – Ada fakta menarik dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung.
Fakta tersebut yakni jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) lebih banyak Warga Negara Asing (WNA) dibandingkan WNI.
Sejak 11 Januari hingga 21 Januari, jumlah pelangaran yang ditertibkan Satgas Covid-19 penanganan Covid-19, pelanggaran prokes berupa orang tidak bermasker sebanyak 16 orang WNI dan 136 orang WNA.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut para WNA sangat bandel dan kerap melawan ketika mendapat peringatan dari petugas.
Petugas pun sering bersitegang saat melakukan razia. “Tak jarang petugas kami harus berdebat dengan mereka,” ujar Suryanegara, kemarin.
Dijelaskan, ada WNA yang awalnya menolak membayar denda, tapi ketika kita hendak lakukan rapid test antigen, mereka baru bersedia membayar denda.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk hasil sidak selama PPKM total ada 152 orang yang dikenai denda. Sedangkan pengusaha yang mendapat peringatan sebanyak 79 tempat usaha.
Seperti SPBU, minimarket, restoran, hingga angkirngan. Terkait pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang, Suryangera hingga saat ini belum menerima surat resmi.
“Namun, kami pastikan siap menjalankan kebijakan itu. Tentunya, kami menunggu instruksi dari pimpinan dulu,” imbuhnya.
Menurutnya, instruksi terkait perpanjangan PPKM biasanya datang dari Pemerintah Provinsi Bali yang diteruskan ke kabupaten/kota.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagus Nyoman Wiranata juga membenarkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemprov Bali terkait mekanisme penerapan perpanjangan PPKM.