MANGUPURA – Tim monitoring dan evaluasi usaha jasa minyak dan gas bumi Kabupaten Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik pangkalan dan agen gas di Abiansemal.
Hasilnya ditemukan satu pangkalan yang tak mengantongi izin di Abiansemal. Ketua Tim Monitoring Ni Komang Muliani menjelaskan,
kegiatan ini dilakukan bagian tugas pemerintah dalam memonitor usaha jasa gas maupun minyak utamanya yang bersubsidi agar penyaluran nya tepat sasaran.
“ Dari sidak yang kami lakukan, tim menemukan satu tempat di Banjar Busana, Desa Sibanggede ada ratusan tabung di sebuah rumah warga.
Kita lihat itu pangkalan bukan, agen juga bukan. Kalau agen atau pangkalan pasti bisa menunjukkan surat izinnya, tapi saat kami datang surat izin tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut,” ujarnya.
Tim menyasar dua pangkalan yakni di Banjar Busana, Desa Sibanggede dan di Desa Sangeh. Sidak melibatkan Bagian Ekonomi Setda kab Badung, sejumlah anggota Polres Badung,
Satpol PP, petugas Dinas perdagangan dan Koperasi serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan perwakilan PT Pertamina (Persero) Cabang V Denpasar AA Satria.
Dia meminta agar warga yang menimbun tabung gas dari 3 Kg hingga 50 Kg tersebut bisa menyetop penerimaan gas dari agen lain sebelum melengkapi perizinanya.
“Kami berharapan warga yang menimbun ini agar menyetop dulu usahanya sebelum melengkapi izin-izinnya,” jelasnya.
Sementara perwakilan PT Pertamina (Persero) Cabang V Denpasar, AA Satria mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan monitoring LPG 3 Kg.
“Kami ingin gas subsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan,” bebernya.
Gede Dirga, warga yang menimbun LPG di rumahnya tersebut saat ditanya oleh pihak pertamina dan tim monitoring tidak bisa menjelaskan rinci terkait perizinan usahanya tersebut. Ia mengaku bahwa izinnya masih sedang diurus.