33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:55 PM WIB

Pintu Masuk Bali Dibuka, Ini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi Pelintas

DENPASAR – Penerbangan domestik tujuan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali resmi dibuka pertengahan pekan ini.

Bukan hanya via udara, Bali juga mulai membuka jalur domestik via pelabuhan laut dan darat. Namun, yang harus diperhatikan, untuk memasuki Bali tidak semudah dibanding saat kondisi normal.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui calon pelintas yang berniat ke Bali. Syarat itu harus dipenuhi dengan mengisi form yang bisa diakses di https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapatkan QRCode sebagai bukti telah mengisi form.

Bagi yang masuk Bali lewat jalur udara, wajib menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 hasil uji dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR)

dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

Sementara bagi yang masuk Bali lewat jalur angkutan laut wajib menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 hasil uji dengan metode rapid test dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk GTPP Covid-19.

Yang perlu digarisbawahi, ada ketentuan yang wajib dipenuhi saat membeli tiket. Yakni menunjukkan QRCode yang diperoleh saat mengisi form aplikasi dan menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 hasil uji Swab PCR/rapid test.

Selain itu yang harus diketahui, surat keterangan itu punya limit waktu 7 hari terhitung saat tiba di pintu masuk Bali.

“Dengan ketatnya pemeriksaan dokumen tersebut, Pemprov Bali tetap mengimbau bagi yang tidak berkepentingan mendesak lebih baik tidak melakukan perjalanan luar daerah

untuk sementara waktu. Mari Bersama-sama kita lakukan pendisplinan diri dan penerapan protocol Kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat kita putus perlahan,” ujar Pemprov Bali dalam siaran persnya.

DENPASAR – Penerbangan domestik tujuan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali resmi dibuka pertengahan pekan ini.

Bukan hanya via udara, Bali juga mulai membuka jalur domestik via pelabuhan laut dan darat. Namun, yang harus diperhatikan, untuk memasuki Bali tidak semudah dibanding saat kondisi normal.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui calon pelintas yang berniat ke Bali. Syarat itu harus dipenuhi dengan mengisi form yang bisa diakses di https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapatkan QRCode sebagai bukti telah mengisi form.

Bagi yang masuk Bali lewat jalur udara, wajib menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 hasil uji dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR)

dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

Sementara bagi yang masuk Bali lewat jalur angkutan laut wajib menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 hasil uji dengan metode rapid test dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk GTPP Covid-19.

Yang perlu digarisbawahi, ada ketentuan yang wajib dipenuhi saat membeli tiket. Yakni menunjukkan QRCode yang diperoleh saat mengisi form aplikasi dan menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 hasil uji Swab PCR/rapid test.

Selain itu yang harus diketahui, surat keterangan itu punya limit waktu 7 hari terhitung saat tiba di pintu masuk Bali.

“Dengan ketatnya pemeriksaan dokumen tersebut, Pemprov Bali tetap mengimbau bagi yang tidak berkepentingan mendesak lebih baik tidak melakukan perjalanan luar daerah

untuk sementara waktu. Mari Bersama-sama kita lakukan pendisplinan diri dan penerapan protocol Kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat kita putus perlahan,” ujar Pemprov Bali dalam siaran persnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/