DENPASAR – Aksi demo tolak Omnibus Law yang dipandegani Aliansi Bali Tidak Diam (ABTD) membuka fakta baru.
Ternyata sebelum aksi digelar di depan kampus Unud di Jalan PB Sudirman, kemarin, Kapolda Bali Irjen Petrus Golose kirim surat ke Rektor Unud.
Kapolda Bali meminta pihak rektorat tidak mengizinkan para mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus Universitas Udayana.
Permintaan tersebut direspons Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi dengan menerbitkan surat larangan menggelar aksi demo. Fakta itu diakui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof I Made Sudarma.
Menurut Prof Sudarma, maksud pelarangan itu murni untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian massif di lingkungan kampus.
Sebab sudah ada dosen dan mahasiswa Unud positif terpapar Covid. “Karena (aksi demo) rata-rata tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Kami khawatir Covid menjalar dan memicu munculnya klaster mahasiswa dan dosen,” kata Prof Sudarma.
Sebagai informasi, kata da, Wakil Dekan III Fakultas Teknik Unud melakukan pengobatan setelah terpapar Covid. Namun, yang bersangkutan belum sembuh.
Di luar itu masih ada beberapa dosen dan mahasiswa terpapar Covid. “Kabag Kemahasiswaan Minat Kemahasiswaan Ketut Kartika sudah kena dan baru saja sembuh,” imbuhnya.
Atas dasar itu, rektorat tidak memberikan izin para mahasiswa menggelar aksi demonstrasi. Meski dilarang, aksi demo tetap berlangsung.
Prof Sudarma menampik larangan aksi demo lantaran ada penyemprotan disinfektan. Menurutnya, kebetulan kegiatan penyemprotan dijadwalkan kemarin (22/10) di Kampus Universitas Udayana dan Kampus Pulau Nias.
“Itu sudah dijadwalkan. Saya temui ketua Satgas dan dijadwalkan hari ini ( kemarin, red),” pungkasnya.