DENPASAR – Terembus kabar pada tahun 2019 mendatang, Provinsi Bali terancam tidak mendapatkan anggaran dari Program Inovasi Desa (PID) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Sebab, progress (kemajuan) pelaksanaan PID di provinsi ini sangat rendah, jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Berdasar data yang tercatat di PID Kemendesa PDTT per tanggal 21 November 2018, pencairan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Provinsi Bali
untuk dua kegiatan, yakni TPID (Tim Pelaksana Inovasi Desa) dan TIK (Tim Inovasi Kabupaten) masih 0 persen.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana menyangkal.
Katanya ini merupakan satuan kerja (satker), empat kabupaten yang sudah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yakni, Gianyar, Karangasem, Klungkung dan Denpasar.
Dikatakan pencairan menunggu RAB itu yang harus ada sembari mengatakan paling lama tanggal 30 November ini pihaknya mengaku pro aktif akan mengundang kabupaten, kecamatan dan desa juga.
Sebab, menurutnya program inovasi desa ini untuk mempercepat pembangunan yang ada di desa melalui pendekatan-pendekatan inovasi yang dilakukan desa-desa atau daerah lain.
“Ini untuk ketoktularkan lebih mengarahkan dana desa agar tepat dan terfokus mendorong percepatan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry meminta semua pihak harus introspeksi dan evaluasi secara komprehensif kenapa hal ini bisa terjadi.
Diungkapkan jika tidak dari PID jelas merugikan kelanjutan program membangun dari desa. Katanya Gubernur harus memanggil bupati/ wali kota se-Bali dan instansi terkait untuk mencari solusi dan komunikasikan ke kementerian terkait.
“Gubernur harus panggil bupati/ wali kota untuk merumuskan solusi dan komunikasikan ke kementerian terkait. Kami akan juga tugaskan komisi yang membidangi untuk berkoordinasi/konsultasi ke Jakarta,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bali, AA Ngurah Adhi Ardana menyatakan bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Lihadnyana.
Katanya, DPMDP menerapkan prinsip kehati-hatian karena program ini baru dan usulan datang dari desa dan kecamatan sehingga memerlukan atensi lebih walau batas waktu penyerapan 30 November.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa dana inovasi desa sangat penting. Ia mencontohkan Kota Denpasar desa yang sukses seperti desa digital Dangin Puri Kangin
ataupun Tukad Bindu yang tentu merupakan keberhasilan inovasi yang ternyata berjalan sebelum dana terealisasi.
“Kepala DPMDP wajib mempertahankan agar anggaran inovasi desa tersebut jangan sampai di nol kan oleh pusat,” tukasnya.