DENPASAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar memantau harga minyak goreng di pasar tradisional dan juga sejumlah toko modern di Denpasar pada Senin (24/1/2022).
Dalam pantauannya, harga minyak goreng di pasar tradisional memang masih cukup tinggi. Yakni berkisar Rp 19 ribu sampai dengan Rp 22 ribu.
Harga ini jauh dari permintaan Kementerian Perdagangan, yakni minyak goreng dengan harga Rp. 14 ribu.
“Para pedagang tradisional ini belum bisa terapkan harga Rp 14 ribu. Mereka masih mematok dengan harga yang lama,” ujar Kabid Metrologi dan Tertib Niaga Dinas Perindag Kota Denpasar, Putu Gede Sukadana usai pemantauan.
Alasannya, karena para pedagang minyak goreng ini masih membeli dengan pihak distributor dengan perjanjian harga lama. Artinya, jika stok sudah habis, baru bisa menerapkan sebagaimana permintaan Kementerian Perdagangan.
“Kalau dari informasi yang kami terima dari Kementerian perdagangan, tanggal 19 kemarin kan harusnya sudah mulai diharga Rp 14 ribu. Pihak kementerian memberikan waktu satu Minggu agar harga minyak goreng dengan berbagai merek produk menjadi Rp 14 ribu,” ujarnya.
Lalu kapan harga minyak goreng Rp 14 ribu di Denpasar?
“Mungkin menunggu kuputusan dari distributor minyak goreng pedagang juga. Ya tunggu lagi tiga hari dan kita lihat apakah perdagangan pasar bisa diterapkan dengan harga Rp 14 ribu itu,” jawabnya.