31 C
Jakarta
1 Mei 2024, 9:35 AM WIB

Posting Video Perayaan Tahun Baru, Wanita Muda Diperiksa Polisi Badung

MANGUPURA – Sebuah video yang diposting di media sosial saat perayaan malam tahun baru 2021 nyaris saja menjadi polemik. Pelaku dengan nama akun Instagram Nitha Aryani yakni @nitha675 dan Facebook Nita Ariany itu diperiksa polisi.

Dia mengunggah sebuah video yang menunjukan suasana seolah-olah suasana penyambutan tahun baru 2021 di Restoran Finns Beach Club tidak menerapkan protokol kesehatan. Atas adanya video itu beredar di media sosial, pihak Polres Badung menanggapinya dengan sigap.

Polisi langsung mengamankan wanita pemilik akun tersebut. Setelah itu, Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, langsung melakukan pengecekan pada Jumat (1/1/2021) dini hari ke Finns Beach Club. 

Saat pengunggah video, Ni Luh Nita Ariani, dimintai keterangan, ternyata video yang diunggahnya itu merupakan video lawas penyambutan tahun baru 2020, bukan video penyambutan tahun baru 2021.

Terkait video itu, AKBP Roby menjelaskan, bahwa pelaku memposting  dan mengirimkan story video ke media sosial untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020 yang kala itu tidak dalam suasana Pandemi Covid-19.

“Video ini adalah video untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020, bukan video malam tahun baru 2021,” terang AKBP Roby.

Unggahan video itu bermula dari hari Jumat tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 00.30 wita. Saat itu pelaku baru pulang dari tempat kerja dan sedang berada di rumah pacarnya di Legian, Badung.

Sebelum pulang kerja, pelaku membuat video di parkiran Finns Beach dengan menggunakan HP miliknya. Video itu dikirim ke story Instagram pelaku yang otomatis terkoneksi ke story Facebook.

Selanjutnya pelaku mencari video penyambutan tahun baru 2020 di Finns Beach Club tempat kerja pelaku yang tersimpan di HP, lalu dikirim ke story Instagram dan facebook.

Dalam video tersebut pelaku mencantumkan kalimat *Happy New Year 2021* dan men-”tag” pacar pelaku atas nama @sucipta_yaasa, *I Love You.*

Dengan adanya story tersebut membuat seolah-olah ada perayaan tahun baru 2021 di Finns Beach Club tanpa menerapkan protokol kesehatan padahal sebenarnya video tersebut video tahun 2020.

Apalagi Restoran Finns Beach Club sendiri memang tidak mengadakan acara pada saat pergantian tahun karena operasional restoran tutup lebih awal yaitu jam 23.00 wita sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covod-19.

Sementara itu setelah dimintai keterangan, pemilik akun itu dibolehkan pulang. 

Terkait adanya video itu, AKBP Roby berharap agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dia juga berharap masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, menerapkan 3M.

“Saya berharap masyarakat selalu menjaga jarak, memakia masker dan selalu mencuci tangan di mana pun berada. Mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tandasnya.

MANGUPURA – Sebuah video yang diposting di media sosial saat perayaan malam tahun baru 2021 nyaris saja menjadi polemik. Pelaku dengan nama akun Instagram Nitha Aryani yakni @nitha675 dan Facebook Nita Ariany itu diperiksa polisi.

Dia mengunggah sebuah video yang menunjukan suasana seolah-olah suasana penyambutan tahun baru 2021 di Restoran Finns Beach Club tidak menerapkan protokol kesehatan. Atas adanya video itu beredar di media sosial, pihak Polres Badung menanggapinya dengan sigap.

Polisi langsung mengamankan wanita pemilik akun tersebut. Setelah itu, Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, langsung melakukan pengecekan pada Jumat (1/1/2021) dini hari ke Finns Beach Club. 

Saat pengunggah video, Ni Luh Nita Ariani, dimintai keterangan, ternyata video yang diunggahnya itu merupakan video lawas penyambutan tahun baru 2020, bukan video penyambutan tahun baru 2021.

Terkait video itu, AKBP Roby menjelaskan, bahwa pelaku memposting  dan mengirimkan story video ke media sosial untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020 yang kala itu tidak dalam suasana Pandemi Covid-19.

“Video ini adalah video untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020, bukan video malam tahun baru 2021,” terang AKBP Roby.

Unggahan video itu bermula dari hari Jumat tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 00.30 wita. Saat itu pelaku baru pulang dari tempat kerja dan sedang berada di rumah pacarnya di Legian, Badung.

Sebelum pulang kerja, pelaku membuat video di parkiran Finns Beach dengan menggunakan HP miliknya. Video itu dikirim ke story Instagram pelaku yang otomatis terkoneksi ke story Facebook.

Selanjutnya pelaku mencari video penyambutan tahun baru 2020 di Finns Beach Club tempat kerja pelaku yang tersimpan di HP, lalu dikirim ke story Instagram dan facebook.

Dalam video tersebut pelaku mencantumkan kalimat *Happy New Year 2021* dan men-”tag” pacar pelaku atas nama @sucipta_yaasa, *I Love You.*

Dengan adanya story tersebut membuat seolah-olah ada perayaan tahun baru 2021 di Finns Beach Club tanpa menerapkan protokol kesehatan padahal sebenarnya video tersebut video tahun 2020.

Apalagi Restoran Finns Beach Club sendiri memang tidak mengadakan acara pada saat pergantian tahun karena operasional restoran tutup lebih awal yaitu jam 23.00 wita sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covod-19.

Sementara itu setelah dimintai keterangan, pemilik akun itu dibolehkan pulang. 

Terkait adanya video itu, AKBP Roby berharap agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dia juga berharap masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, menerapkan 3M.

“Saya berharap masyarakat selalu menjaga jarak, memakia masker dan selalu mencuci tangan di mana pun berada. Mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/