26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 9:29 AM WIB

Kompak Tolak Rapid Test Jadi Syarat Administrasi, Ini Dalih Kadispar

DENPASAR – Dua bulan lagi, atau tepatnya pada September nanti, keran pariwisata Bali bakal dibuka untuk wisatawan mancanegara.

Salah satu syarat masuk Bali adalah wajib menunjukkan rapid test maupun swab test dengan hasil akhir negative.

Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara di bulan September nanti,

hal-hal yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Bali antara lain, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3.335 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di 14 sektor kehidupan salah satunya di bidang pariwisata. 

“Protokol inilah yang di harapkan mampu untuk menyelaraskan kehidupan pariwisata dengan pandemik Covid-19.

Tindak lanjut dari Edaran ini, di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama-sama dengan assosiasi pariwisata serta

seluruh kabupaten Kota se-Bali melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan protokol tersebut di seluruh usaha pariwisata,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bagi pelaku pariwisata yang sudah siap akan diberikan sertifikat, yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa tempat usahanya telah aman untuk dikunjungi karena telah menerapkan protoko kesehtatan dengan disiplin.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan mengeluarkan, syarat-syarat wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.

Salah satu syarat, bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali diwajibkan menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 melaui uji PCR. 

“Selain itu, wisatawan juga wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi cek diri, sehingga lebih cepat akan diketahui, data tentang wisatawan yang datang ke Bali, berapa lama dan tinggal di mana,” kata Putu Astawan.

Astawa menambahkan yang paling penting nantinya adalah pengawasan, terhadap pelaksanaan di lapangan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan membentuk tim pembinaan dan pengawasan yang juga melibatkan unsur-unsur terkait, seperti kepolisian, Poll PP, PHDI, majelis Desa Adat dan lain-lain.

Maksud dan tujuan utama  dari semua program akan dilaksanakan itu adalah bagaimana masyarakat Bali yang tergantung dari sector pariwisata bisa bangkit lagi, akan tetapi bisa tetap aman dari wabah Covid-19, tandasnya.

DENPASAR – Dua bulan lagi, atau tepatnya pada September nanti, keran pariwisata Bali bakal dibuka untuk wisatawan mancanegara.

Salah satu syarat masuk Bali adalah wajib menunjukkan rapid test maupun swab test dengan hasil akhir negative.

Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara di bulan September nanti,

hal-hal yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Bali antara lain, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3.335 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di 14 sektor kehidupan salah satunya di bidang pariwisata. 

“Protokol inilah yang di harapkan mampu untuk menyelaraskan kehidupan pariwisata dengan pandemik Covid-19.

Tindak lanjut dari Edaran ini, di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama-sama dengan assosiasi pariwisata serta

seluruh kabupaten Kota se-Bali melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan protokol tersebut di seluruh usaha pariwisata,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bagi pelaku pariwisata yang sudah siap akan diberikan sertifikat, yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa tempat usahanya telah aman untuk dikunjungi karena telah menerapkan protoko kesehtatan dengan disiplin.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan mengeluarkan, syarat-syarat wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.

Salah satu syarat, bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali diwajibkan menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 melaui uji PCR. 

“Selain itu, wisatawan juga wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi cek diri, sehingga lebih cepat akan diketahui, data tentang wisatawan yang datang ke Bali, berapa lama dan tinggal di mana,” kata Putu Astawan.

Astawa menambahkan yang paling penting nantinya adalah pengawasan, terhadap pelaksanaan di lapangan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan membentuk tim pembinaan dan pengawasan yang juga melibatkan unsur-unsur terkait, seperti kepolisian, Poll PP, PHDI, majelis Desa Adat dan lain-lain.

Maksud dan tujuan utama  dari semua program akan dilaksanakan itu adalah bagaimana masyarakat Bali yang tergantung dari sector pariwisata bisa bangkit lagi, akan tetapi bisa tetap aman dari wabah Covid-19, tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/