DENPASAR – Salah satu “obat mujarab” yang efektif untuk kesembuhan para pasien dengan kondisi berat dan kritis ini adalah dengan melakukan Terapi Plasma Konvalesen (TPK). Diketahui pula, terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19.
Keberadaan TPK ini diklaim Dinas Kesehatan Bali cukup efektif bagi kesembuhan pasien dalam kondisi berat atau kritis. Apalagi ketika vaksin belum tersedia.
Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi pendonor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan. Sayangnya, di Bali sendiri kesulitan mencari pendonor.
Tak hanya sedikitnya pendonor, tetapi ternyata hanya ada sedikit rumah sakit di Bali yang menerapkan terapi ini pada pasien Covid-19. Yakni hanya ada di RSUP Sanglah, RS Unud dan RSUD Wangaya.
“Saat ini sedang persiapan juga di RSBM (Rumah Sakit Bali Mandara),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya pada Kamis (24/12).
Minimnya para penyintas Covid-19 memang tak lepas dari sedikitnya rumah sakit di Bali yang mampu melakukan hal ini. Tak terlepas, pemerintah, baik dari Gubenur Bali Wayan Koster sendiri sangat jarang berbicara tentang hal ini.
Koster masih bersikukuh bahwa arak Bali, yang belum ada uji klinisnya disebut mampu menangani pasien Covid-19. Ia justru tidak pernah berbicara efektivitas TPK daripada terapi arak, terutama untuk para pasien Covid 19 di Bali yang masih dalam kondisi kritis dan berat.