DENPASAR – Data Satgas Covid 19 di Bali per Senin (25/1) di Bali menunjukan angka yang tinggi pada jumlah orang yang sembuh. Sedangkan, kabar buruknya, angka kematian terkonfirmasi positif juga melonjak.
Data menyebut, jumlah yang sembuh di Bali ada sebanyak 306 orang dan yang positif ada tambahan sebanyak 186 orang. Sedangkan yang meninggal ada sebanyak 10 orang.
Sehingga, secara komulatif yang positif di Bali sudah mencapai angka 23798 orang. Sedangkan yang sembuh sudah mencapai 20318 orang. Di sisi lain, tambahan 10 orang meninggal membuat angka komulatif di Bali menjadi 637 orang.
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub Nomor 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000,- bagi perorangan, dan Rp1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan di manapun,” ujar Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali.