26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:23 AM WIB

Warga Asing Curhat Tercekik Biaya Visa di Bali saat Pandemi Covid-19

BADUNG – Selama pandemi Covid-19 membuat para warga asing di Bali pusing tujuh keliling. Penyebabnya, setiap bulan mereka harus memperpanjang visa untuk bisa tinggal di Bali. Masalahnya, untuk memperpanjang visa ini mereka harus mengeluarkan biaya.

Seperti yang dituturkan warga asal Malaysia, James. Dia berharap ada bantuan dari pemerintah Indonesia untuk keringan biaya perpanjangan visa untuk warga asing yang masih di Bali.

“Banyak turis yang nggak pulang karena banyak alasan, seperti kesehatan, keamanan dan lainnya. Kami sementara tinggal di Bali, dengan kondisi seperti ini, saya harapkan ada bantuan keringanan biaya visa,” ujarnya.

Pria yang di Bali sudah 10 bulan atau sebelum pandemi ini datang ke Bali dengan visa bisnis ini. Awal sempat diberikan kemurahan untuk tidak membayar diawal pandemi.

Setelah bulan Agustus harus membayar visa kunjungan dengan nilai Rp1,2 juta per bulan hingga Desember. Nah, di bulan Januari ini dia harus membayar E- Visa sebesar Rp5 juta berlaku selama 30 hari kunjungan dan setelah itu 4 kali atau 4 bulan lagi diperpanjang harus membayar Rp 800 ribu.

“Jika tak punya uang, denda Rp1 juta per hari. Saya harap ada kemurahan bagi kami warga asing di Bali,” sebutnya.

Diketahui, belum genap sebulan dan di masa pandemi Covid 19 seperti ini, di Bali melalui pihak imigrasi telah mendeportasi sebanyak 5 orang warga asing.

“Pada bulan Januari di tahun 2021 ini, sudah ada 5 warga asing yang kami Deportasi. Kalau tahun 2020 lalu, ada sebanyak 157 orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk pada Minggu (24/1).

Dikatakan, mereka yang dideportasi lebih banyak karena kasus pelanggaran atau penyalahgunaan ijin tinggal. Seperti salah satunya kasus yang menimpa Sergei Kosenko.

Pria asal Rusia yang viral karena melemparkan motor di laut di Karangasem ini dideportasi karena di Bali melakukan aktivitas layaknya investor. Padahal, izin tinggalnya adalah kunjungan, bukan izin tinggal terbatas.

Sementara, pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal ini bisa saja membeludak, karena di Bali sendiri saat ini masih ditinggali oleh sekitar 30 ribu warga asing.

Tak hanya itu, selama pandemi ini sering ditemukan turis yang menggelandang. Sebagian dari mereka karena kehabisan bekal hidup. Dan tak sedikit pula yang melakukan kejahatan, di antaranya pencurian.

BADUNG – Selama pandemi Covid-19 membuat para warga asing di Bali pusing tujuh keliling. Penyebabnya, setiap bulan mereka harus memperpanjang visa untuk bisa tinggal di Bali. Masalahnya, untuk memperpanjang visa ini mereka harus mengeluarkan biaya.

Seperti yang dituturkan warga asal Malaysia, James. Dia berharap ada bantuan dari pemerintah Indonesia untuk keringan biaya perpanjangan visa untuk warga asing yang masih di Bali.

“Banyak turis yang nggak pulang karena banyak alasan, seperti kesehatan, keamanan dan lainnya. Kami sementara tinggal di Bali, dengan kondisi seperti ini, saya harapkan ada bantuan keringanan biaya visa,” ujarnya.

Pria yang di Bali sudah 10 bulan atau sebelum pandemi ini datang ke Bali dengan visa bisnis ini. Awal sempat diberikan kemurahan untuk tidak membayar diawal pandemi.

Setelah bulan Agustus harus membayar visa kunjungan dengan nilai Rp1,2 juta per bulan hingga Desember. Nah, di bulan Januari ini dia harus membayar E- Visa sebesar Rp5 juta berlaku selama 30 hari kunjungan dan setelah itu 4 kali atau 4 bulan lagi diperpanjang harus membayar Rp 800 ribu.

“Jika tak punya uang, denda Rp1 juta per hari. Saya harap ada kemurahan bagi kami warga asing di Bali,” sebutnya.

Diketahui, belum genap sebulan dan di masa pandemi Covid 19 seperti ini, di Bali melalui pihak imigrasi telah mendeportasi sebanyak 5 orang warga asing.

“Pada bulan Januari di tahun 2021 ini, sudah ada 5 warga asing yang kami Deportasi. Kalau tahun 2020 lalu, ada sebanyak 157 orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk pada Minggu (24/1).

Dikatakan, mereka yang dideportasi lebih banyak karena kasus pelanggaran atau penyalahgunaan ijin tinggal. Seperti salah satunya kasus yang menimpa Sergei Kosenko.

Pria asal Rusia yang viral karena melemparkan motor di laut di Karangasem ini dideportasi karena di Bali melakukan aktivitas layaknya investor. Padahal, izin tinggalnya adalah kunjungan, bukan izin tinggal terbatas.

Sementara, pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal ini bisa saja membeludak, karena di Bali sendiri saat ini masih ditinggali oleh sekitar 30 ribu warga asing.

Tak hanya itu, selama pandemi ini sering ditemukan turis yang menggelandang. Sebagian dari mereka karena kehabisan bekal hidup. Dan tak sedikit pula yang melakukan kejahatan, di antaranya pencurian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/