DENPASAR – Pascamerebaknya kasus virus corona, hingga saat ini sudah ada 966 warga negara asing (WNA) Tiongkok yang sudah melakukan permohonan izin tinggal terpaksa di Bali.
Jumlah ini mulai terhitung sejak ditutupnya penerbangan dari Bali ke Tiongkok dan juga rute sebaliknya. Pada Senin (24/2) saja ada 29 orang yang mengajujan permohonan.
“Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Ngurah Rai,” terang Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Selasa (25/2).
Sejak Kamis (6/2) lalu hingga sekarang, sudah ada 88 yang sudah selesai melakukan permohonan izin tinggal terpaksa di Bali.
Sementara itu, Putu Suhendra selaku Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengatakan bahwa hingga saat itu sudah ada lebih dari seratus WNA yang ditolak masuk ke Bali.
Penolakan ini dilakukan karena adanya indikasi gejala virus corona. “Untuk WNA yang ditolak masuk Bali terkait virus corona sampai saat ini sebanyak 106 orang,” katanya.
Terkait klasifikasi berdasar negaranya, Puti Suhendra mengaku belum bisa melakukan perincian. “Saya belum punya data lengkapnya. Tetapi jumlah itu terhitung hingga saat ini,” tandasnya.