31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:33 AM WIB

Sebulan Penerbangan Internasional Dibuka, PHK Malah Bertambah di Bali

MANGUPURA– Pembukaan penerbangan internasional ke Bali tak lantas membuat keran lapangan pekerjaan langsung hidup. Buktinya, hampir sebulan setelah penerbangan internasional dibuka, belum ada perusahaan baik hotel maupun restoran yang memperkerjakan kembali karyawannya.

 

Ribuan karyawan yang dirumahkan masih belum ada panggilan kembali bekerja. Sebaliknya, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru tercatat terus naik.

 

“Selain belum ada perusahaan yang melapor kembali mempekerjakan karyawannya, saat ini kami malah lebih sering menangani mediasi hubungan industrial,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (25/2).

 

Pekerja yang terkena PHK akibat pandemi tercatat mengalami penambahan. Pada Agustus 2021, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 1.288 orang. Sementara data hingga 22 Februari 2022, jumlah pekerja yang di-PHK mencapai 1.755 orang. Artinya selama enam bulan ada peningkatan 467 orang yang dipecat dari pekerjaannya.

 

Oka menjelaskan, pihaknya banyak menangani penyelesaian perselisihan hak antara karyawan dengan perusahaan. Menurutnya tak sedikit penyelesaian antara karyawan dengan perusahaan yang menemui jalan buntu.

 

“Karena perundingan bipartite (perusahaan dengan pekerja) menemui jalan buntu, kami yang memediasi,” tukasnya.

 

Selama 2021 Disperinaker Badung memediasi sebanyak 54 kasus hubungan industrial. Rinciannya perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus.

 

Sedangkan selama dua bulan terakhir, Disperinaker sudah menangani 13 kasus yang mengajukan mediasi, dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK 1 kasus.

 

“Kami berharap perusahaan untuk semaksimal mungkin tidak mem-PHK. Kalaupun sudah tidak mampu, dirumahkan saja,” tandasnya.

 

Oka menegaskan, pemulihan ekonomi pascapandemi terutama di sektor pariwisata membutuhkan waktu lama. Ini karena sektor pariwisata menyerap hampir 60 persen tenaga kerja di Badung.

 

“Saat ini sedang galak-galaknya memajukan UMKM. Namun, mengubah dari sebelumnya bekerja di pariwisata ke UMKM itu tak mudah. Perlu belajar dan penyesuaian,” jelasnya.

 

Hingga 22 Februari 2022, jumlah karyawan yang dirumahkan di Kabupaten Badung mencapai 42.409 orang. Belum adanya pekerja yang dipanggil kembali ini juga membuat tingkat pengangguran di Gumi Keris masih tinggi.

 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Badung hingga Agustus 2021 tercatat sebesar 6,93 persen. 

MANGUPURA– Pembukaan penerbangan internasional ke Bali tak lantas membuat keran lapangan pekerjaan langsung hidup. Buktinya, hampir sebulan setelah penerbangan internasional dibuka, belum ada perusahaan baik hotel maupun restoran yang memperkerjakan kembali karyawannya.

 

Ribuan karyawan yang dirumahkan masih belum ada panggilan kembali bekerja. Sebaliknya, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru tercatat terus naik.

 

“Selain belum ada perusahaan yang melapor kembali mempekerjakan karyawannya, saat ini kami malah lebih sering menangani mediasi hubungan industrial,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (25/2).

 

Pekerja yang terkena PHK akibat pandemi tercatat mengalami penambahan. Pada Agustus 2021, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 1.288 orang. Sementara data hingga 22 Februari 2022, jumlah pekerja yang di-PHK mencapai 1.755 orang. Artinya selama enam bulan ada peningkatan 467 orang yang dipecat dari pekerjaannya.

 

Oka menjelaskan, pihaknya banyak menangani penyelesaian perselisihan hak antara karyawan dengan perusahaan. Menurutnya tak sedikit penyelesaian antara karyawan dengan perusahaan yang menemui jalan buntu.

 

“Karena perundingan bipartite (perusahaan dengan pekerja) menemui jalan buntu, kami yang memediasi,” tukasnya.

 

Selama 2021 Disperinaker Badung memediasi sebanyak 54 kasus hubungan industrial. Rinciannya perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus.

 

Sedangkan selama dua bulan terakhir, Disperinaker sudah menangani 13 kasus yang mengajukan mediasi, dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK 1 kasus.

 

“Kami berharap perusahaan untuk semaksimal mungkin tidak mem-PHK. Kalaupun sudah tidak mampu, dirumahkan saja,” tandasnya.

 

Oka menegaskan, pemulihan ekonomi pascapandemi terutama di sektor pariwisata membutuhkan waktu lama. Ini karena sektor pariwisata menyerap hampir 60 persen tenaga kerja di Badung.

 

“Saat ini sedang galak-galaknya memajukan UMKM. Namun, mengubah dari sebelumnya bekerja di pariwisata ke UMKM itu tak mudah. Perlu belajar dan penyesuaian,” jelasnya.

 

Hingga 22 Februari 2022, jumlah karyawan yang dirumahkan di Kabupaten Badung mencapai 42.409 orang. Belum adanya pekerja yang dipanggil kembali ini juga membuat tingkat pengangguran di Gumi Keris masih tinggi.

 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Badung hingga Agustus 2021 tercatat sebesar 6,93 persen. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/