25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:29 AM WIB

Bandara Ngurah Rai Diperluas dengan Cara Reklamasi, Walhi Protes Keras

MANGUPURA – Rencana perluasan Bandara Ngurah Rai terus dikebut. Salah satu jalan yang ditempuh dengan mereklamasi pesisir barat bandara.

Rencana itu pun diprotes Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali. Pasalnya rencana reklamasi bandara ini dinilai melanggar hukum dan berdampak abrasi pantai.

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, pihaknya telah menerima undangan rapat komisi penilai Amdal pusat tetapi tidak disertai dengan dokumen yang lengkap.

Dalam surat undangan yang ditujukan kepada Walhi Bali, Angkasa Pura I hanya melampiri 1 (satu) set dokumen addendum Amdal.

Padahal, menurut pandangannya, dokumen Amdal terdahulu dan dokumen Amdal addendum merupakan satu kesatuan.

Menurutnya, pelibatan publik dalam rapat tersebut hanya formalitas semata. “Pembahasan addendum Amdal hanya formalitas dan tidak memberikan hak kepada

masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka memberikan perlindungan lingkungan hidup melalui konsultasi Amdal,” jelanya.

Karena itu, Walhi Bali langsung melayangkan protes terkait rencana reklamasi pengembangan Bandara Ngurah Rai.

Ada empat point nota protes yang dilayangkan. Pertama, proses pelibatan publik tidak memenuhi azas keterbukaan, azas partipasi dan azas akuntabilitas.

Kedua, rencana reklamasi untuk pengembangan Bandara Ngurah Rai, melanggar hukum. Ketiga, reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai, berdampak buruk bagi lingkungan hidup khususnya dampak buruk abrasi.

Keempat, addendum Amdal telah mengaku rencana reklamasi ditolak masyarakat setempat sehingga proyek reklamasi dihentikan dan tidak dilanjutkan.

 

MANGUPURA – Rencana perluasan Bandara Ngurah Rai terus dikebut. Salah satu jalan yang ditempuh dengan mereklamasi pesisir barat bandara.

Rencana itu pun diprotes Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali. Pasalnya rencana reklamasi bandara ini dinilai melanggar hukum dan berdampak abrasi pantai.

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, pihaknya telah menerima undangan rapat komisi penilai Amdal pusat tetapi tidak disertai dengan dokumen yang lengkap.

Dalam surat undangan yang ditujukan kepada Walhi Bali, Angkasa Pura I hanya melampiri 1 (satu) set dokumen addendum Amdal.

Padahal, menurut pandangannya, dokumen Amdal terdahulu dan dokumen Amdal addendum merupakan satu kesatuan.

Menurutnya, pelibatan publik dalam rapat tersebut hanya formalitas semata. “Pembahasan addendum Amdal hanya formalitas dan tidak memberikan hak kepada

masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka memberikan perlindungan lingkungan hidup melalui konsultasi Amdal,” jelanya.

Karena itu, Walhi Bali langsung melayangkan protes terkait rencana reklamasi pengembangan Bandara Ngurah Rai.

Ada empat point nota protes yang dilayangkan. Pertama, proses pelibatan publik tidak memenuhi azas keterbukaan, azas partipasi dan azas akuntabilitas.

Kedua, rencana reklamasi untuk pengembangan Bandara Ngurah Rai, melanggar hukum. Ketiga, reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai, berdampak buruk bagi lingkungan hidup khususnya dampak buruk abrasi.

Keempat, addendum Amdal telah mengaku rencana reklamasi ditolak masyarakat setempat sehingga proyek reklamasi dihentikan dan tidak dilanjutkan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/