33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:01 PM WIB

Aduh! Badung Gagal Dapat Tambahan DAU untuk Bayar Gaji Pegawai

MANGUPURA – Upaya Pemkab Badung untuk menutup biaya operasional pemerintahan, khususnya belanja pegawai ke pemerintah pusat berakhir kandas. Pasalnya, pemerintah pusat menolak memberi bantuan kepada Badung.

 

Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Badung mulai keteteran untuk membayar gaji pegawai. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini diberikan oleh Pemerintah Pusat hanya 50 persen saja, sisanya  membayar gaji pegawai yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Pemkab Badung mengajukan permohonan untuk penambahan DAU. Namun hasilnya masih mentok. Tahun ini hanya dapat DAU Rp 320 miliar, sedangkan kebutuhan seluruh gaji pegawai di lingkungan Pemkab Badung Rp 717 miliar.

 

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, DAU itu dana yang berasal dari pusat Pemerintah Pusat. Secara aturan diarahkan untuk membayar gaji pegawai. Namun dalam aturannya apabila DAU melebihi  dari kapasitas yang diperlukan maka dana bisa diberikan ke desa. 

 

“Kalau di Badung jangankan lebih, kita kurang. Maksimal kita hanya diberikan (DAU) 50 persen. Secara bertahap sudah cair dan sudah bisa diberikan pembayaran gaji kepada pegawai yang ada di Badung,” beber Suiasa saat ditemui usai meninjau vaksinasi Desa Adat Kerobokan yang dipusatkan di GOR Purna Krida, Kerobokan, Rabu (24/3).

 

Menurutnya, anggaran DAU ini dipergunakan untuk melakukan kewajiban Pemerintah Pusat membayar  gaji pegawai.

 

Ia juga menegaskan tidak ada asumsi di Badung uangnya sudah habis. Sebab, sebelumnya Badung ini membayar gaji pegawai juga dari PAD, sebab pusat hanya memberikan DAU 50 persen dari kebutuhan gaji pegawai.

 

“Kalau dalam kondisi seperti sekarang ini berat juga dalam pembayaran gaji pegawai. Badung memikirkan uang membayar gaji itu dari PAD. Karena daerah lain nggak berpikir lagi, kalau di Badung dari hasil kita sendiri. Hasil sudah rendah tapi kita masih dibebani untuk membayar kewajiban (gaji pegawai) dari pemerintah pusat. Kalau orang lain seperti kolap juga. Tapi Badung bukan kolap ya,” ujar Wabup Badung dua periode ini.

 

Pemberian DAU ke Pemkab Badung terus berkurang. Padahal di awal DAU diberikan Rp 362 miliar, kemudian turun lagi dan tahun ini Badung mendapat DAU Rp 320 miliar. Sedangkan sebelum pandemi kebutuhan untuk membayar gaji di Kabupaten Badung Rp 717 miliar per tahun, sisanya  kekurangan dibebankan dari APBD Badung.

 

“Usulan penambahan (DAU)  sampai saat ini belum (terealisasi), ” beber Wabup asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

MANGUPURA – Upaya Pemkab Badung untuk menutup biaya operasional pemerintahan, khususnya belanja pegawai ke pemerintah pusat berakhir kandas. Pasalnya, pemerintah pusat menolak memberi bantuan kepada Badung.

 

Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Badung mulai keteteran untuk membayar gaji pegawai. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini diberikan oleh Pemerintah Pusat hanya 50 persen saja, sisanya  membayar gaji pegawai yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Pemkab Badung mengajukan permohonan untuk penambahan DAU. Namun hasilnya masih mentok. Tahun ini hanya dapat DAU Rp 320 miliar, sedangkan kebutuhan seluruh gaji pegawai di lingkungan Pemkab Badung Rp 717 miliar.

 

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, DAU itu dana yang berasal dari pusat Pemerintah Pusat. Secara aturan diarahkan untuk membayar gaji pegawai. Namun dalam aturannya apabila DAU melebihi  dari kapasitas yang diperlukan maka dana bisa diberikan ke desa. 

 

“Kalau di Badung jangankan lebih, kita kurang. Maksimal kita hanya diberikan (DAU) 50 persen. Secara bertahap sudah cair dan sudah bisa diberikan pembayaran gaji kepada pegawai yang ada di Badung,” beber Suiasa saat ditemui usai meninjau vaksinasi Desa Adat Kerobokan yang dipusatkan di GOR Purna Krida, Kerobokan, Rabu (24/3).

 

Menurutnya, anggaran DAU ini dipergunakan untuk melakukan kewajiban Pemerintah Pusat membayar  gaji pegawai.

 

Ia juga menegaskan tidak ada asumsi di Badung uangnya sudah habis. Sebab, sebelumnya Badung ini membayar gaji pegawai juga dari PAD, sebab pusat hanya memberikan DAU 50 persen dari kebutuhan gaji pegawai.

 

“Kalau dalam kondisi seperti sekarang ini berat juga dalam pembayaran gaji pegawai. Badung memikirkan uang membayar gaji itu dari PAD. Karena daerah lain nggak berpikir lagi, kalau di Badung dari hasil kita sendiri. Hasil sudah rendah tapi kita masih dibebani untuk membayar kewajiban (gaji pegawai) dari pemerintah pusat. Kalau orang lain seperti kolap juga. Tapi Badung bukan kolap ya,” ujar Wabup Badung dua periode ini.

 

Pemberian DAU ke Pemkab Badung terus berkurang. Padahal di awal DAU diberikan Rp 362 miliar, kemudian turun lagi dan tahun ini Badung mendapat DAU Rp 320 miliar. Sedangkan sebelum pandemi kebutuhan untuk membayar gaji di Kabupaten Badung Rp 717 miliar per tahun, sisanya  kekurangan dibebankan dari APBD Badung.

 

“Usulan penambahan (DAU)  sampai saat ini belum (terealisasi), ” beber Wabup asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/