25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:20 AM WIB

PLTSa Suwung Butuh Rp1,7 Triliun, Dokumen Kajian Ditarget Juli 2019

DENPASAR – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita) di Suwung, Denpasar Selatan ternyata membutuhkan investasi yang tak sedikit.

Anggaran yang dibutuhkan mencapai USD 120 juta atau Rp1,7 triliun lebih. Hal itu terungkap usai rapat koordinasi pembahasan proyek ini

di Gedung Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu (22/5) lalu.

Dalam rapat ini, Pemerintah Kota Denpasar dihadiri Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara. Hadir juga Gubernur Bali Wayan Koster

serta sejumlah pimpinan Kabupaten/Kota di Bali seperti Bupati Gianyar I Made Mahayastra serta Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Rapat dipimpin Direktur Proyek Sektor Energi dan Ketenagalistrikan KPPIP Triharyo Soesilo dan dihadiri juga Kabid Infrastruktur Kelistrikan Kemenko

Bidang Kemaritiman Trinaldy Konnery, serta diikuti perwakilan dari  Kordinator JAMDATUN, PT. Indonesian Power serta PT. Waskita Karya.

Wakil Wali akota Denpasar IGN Jaya Negara  menyatakan rapat pembahasan status Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Sarbagita yang dapat menjadi langkah maju bagi pengelolaan sampah terpadu khususnya di Kota Denpasar.

Kata dia, mengingat upaya pengelolaan sampah yang baik merupakan hal kompleks dan perlu sinergitas seluruh pihak untuk merumuskan solusinya.

“Tentu pengembangan proyek PLTSa Sarbagita ini sejalan dengan komitmen Pemkot Denpasar dalam menjaga kelestarian lingkungan,

seperti juga yang telah dilakukan dengan penerapan Perwali 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan juga sejumlah

program pelestarian lingkungan strategis lainnya yang menggandeng seluruh lapisan masyarakat,” ujar Jaya Negara.

Ditambahkan dengan adanya proyek ini dirinya berharap  sampah khususnya di Kota Denpasar akan bisa terurai secara lebih signifikan.

Penanggulangan sampah menurut Jaya Negara adalah merupakan isu strategis yang harus segera dicarikan jalan keluarnya,

karena kalau tidak segera ditanggulangi akan membawa berbagai dampak yang tidak menguntungkan bagi Kota Denpasar dan Bali pada umumnya.

Sementara, Direktur Proyek Sektor Energi & Ketenagalistrikan KPPIP, Triharyo Soesilo, mengatakan telah dilaksanakan sebelumnya Penandatanganan 

Head of Agreement antara PT.Waskita Karya dan PT Indonesia Power terkait pengembangan PLTSa TPA Regional Sarbagita Bali pada 29 Januari 2019 lalu.

“Indonesia Power akan bekerja sama dengan PT.Waskita Karya dalam membangun proyek ini dengan sinergi BUMN.

Serta juga dikoordinasikan dengan PT.PLN serta berkonsultasi dengan Kementerian ESDM” ujar Triharyo Soesilo.

Lebih lanjut dikatakannya, dari rapat kali ini telah disepakati sejumlah poin di antaranya Dokumen Kajian diselesaikan pada bulan Juli 2019, 

Legal Opinion dari JAMDATUN untuk kerjasama antara PT. Indonesia Power dengan PT. Waskita Karya untuk pengembangan PLTSa Sarbagita Bali akan diselesaikan secepatnya.

Pemprov Bali dan Pemkot serta Pemerintah Kabupaten lainnya telah juga menandandatangani MoU Pasokan Sampah pada Mei 2019 lalu.

Pengembangan Proyek Instalasi Pengolahan Sampah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sarbagita ini rencananya akan dikembangkan di kawasan TPA Suwung,

Denpasar yang ditargetkan akan beroperasi mulai Tahun 2021 dengan tahap konstruksinya dimulai pada tahun 2019 ini.

Dengan nilai Investasi mencapai USD 120 Juta dan dapat menampung 1200 ton sampah per hari. 

DENPASAR – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita) di Suwung, Denpasar Selatan ternyata membutuhkan investasi yang tak sedikit.

Anggaran yang dibutuhkan mencapai USD 120 juta atau Rp1,7 triliun lebih. Hal itu terungkap usai rapat koordinasi pembahasan proyek ini

di Gedung Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu (22/5) lalu.

Dalam rapat ini, Pemerintah Kota Denpasar dihadiri Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara. Hadir juga Gubernur Bali Wayan Koster

serta sejumlah pimpinan Kabupaten/Kota di Bali seperti Bupati Gianyar I Made Mahayastra serta Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Rapat dipimpin Direktur Proyek Sektor Energi dan Ketenagalistrikan KPPIP Triharyo Soesilo dan dihadiri juga Kabid Infrastruktur Kelistrikan Kemenko

Bidang Kemaritiman Trinaldy Konnery, serta diikuti perwakilan dari  Kordinator JAMDATUN, PT. Indonesian Power serta PT. Waskita Karya.

Wakil Wali akota Denpasar IGN Jaya Negara  menyatakan rapat pembahasan status Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Sarbagita yang dapat menjadi langkah maju bagi pengelolaan sampah terpadu khususnya di Kota Denpasar.

Kata dia, mengingat upaya pengelolaan sampah yang baik merupakan hal kompleks dan perlu sinergitas seluruh pihak untuk merumuskan solusinya.

“Tentu pengembangan proyek PLTSa Sarbagita ini sejalan dengan komitmen Pemkot Denpasar dalam menjaga kelestarian lingkungan,

seperti juga yang telah dilakukan dengan penerapan Perwali 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan juga sejumlah

program pelestarian lingkungan strategis lainnya yang menggandeng seluruh lapisan masyarakat,” ujar Jaya Negara.

Ditambahkan dengan adanya proyek ini dirinya berharap  sampah khususnya di Kota Denpasar akan bisa terurai secara lebih signifikan.

Penanggulangan sampah menurut Jaya Negara adalah merupakan isu strategis yang harus segera dicarikan jalan keluarnya,

karena kalau tidak segera ditanggulangi akan membawa berbagai dampak yang tidak menguntungkan bagi Kota Denpasar dan Bali pada umumnya.

Sementara, Direktur Proyek Sektor Energi & Ketenagalistrikan KPPIP, Triharyo Soesilo, mengatakan telah dilaksanakan sebelumnya Penandatanganan 

Head of Agreement antara PT.Waskita Karya dan PT Indonesia Power terkait pengembangan PLTSa TPA Regional Sarbagita Bali pada 29 Januari 2019 lalu.

“Indonesia Power akan bekerja sama dengan PT.Waskita Karya dalam membangun proyek ini dengan sinergi BUMN.

Serta juga dikoordinasikan dengan PT.PLN serta berkonsultasi dengan Kementerian ESDM” ujar Triharyo Soesilo.

Lebih lanjut dikatakannya, dari rapat kali ini telah disepakati sejumlah poin di antaranya Dokumen Kajian diselesaikan pada bulan Juli 2019, 

Legal Opinion dari JAMDATUN untuk kerjasama antara PT. Indonesia Power dengan PT. Waskita Karya untuk pengembangan PLTSa Sarbagita Bali akan diselesaikan secepatnya.

Pemprov Bali dan Pemkot serta Pemerintah Kabupaten lainnya telah juga menandandatangani MoU Pasokan Sampah pada Mei 2019 lalu.

Pengembangan Proyek Instalasi Pengolahan Sampah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sarbagita ini rencananya akan dikembangkan di kawasan TPA Suwung,

Denpasar yang ditargetkan akan beroperasi mulai Tahun 2021 dengan tahap konstruksinya dimulai pada tahun 2019 ini.

Dengan nilai Investasi mencapai USD 120 Juta dan dapat menampung 1200 ton sampah per hari. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/