MANGUPURA – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung memastikan menerapkan sistem zonasi minimal 90 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 ini.
Bahkan, untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) diserahkan ke masing-masing sekolah dan SMP mendaftar secara online.
Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika mengatakan, untuk penerimaan siswa baru itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Sekolah wajib menerima 90 persen siswa yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemerintah daerah.
Termasuk peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Sedangkan, 5 persen berlaku jalur prestasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orang tua.
“Untuk PPDB jenjang SD diserahkan kepada masing-masing sekolah. Yang jelas ketentuannya menggunakan sistem zonasi,” terang Widia Astika kemarin.
Namun pihak sekolah dibebaskan menerima siswa baru. Asalnya daya tampung memadai dan ketentuan maksimal 28 siswa per kelas.
Orang tua siswa yang belum merubah Kartu Keluarga (KK) itu tetap bisa mendaftar dengan menyertakan KK lama.
Khusus bagi warga asli Badung yang tidak memiliki KK sebab hilang atau rusak, bisa mengajukan pendaftaran di sekolah terdekat. “Nanti bisa menggunakan surat keterangan dari Kelian/Kaling,” kata Astika.
Sementara itu, PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran telah menerapkan sistem online.
Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni 2019, kami harapkan orang tua siswa memperhatikan hal ini. Total di Badung, 28 sekolah negeri dan 48 sekolah swasta.
Untuk satu sekolah maksimal ada 11 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 32 siswa per kelas. Para calon siswa tidak perlu khawatir.
Jika tak dapat sekolah di negeri, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara itu menyatakan siswa bisa mencari sekolah swasta.
“Pada tahun ini sekolah swasta akan mendapatkan bantuan dana hibah. Dana tersebut untuk pembelian seragam pada peserta didik baru layaknya siswa-siswa yang sekolah di negeri,” pungkasnya.