MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung rutin melakukan pendataan maupun penertiban penduduk pendatang (duktang) atau penduduk non permanen. Setelah Tim Yustisi Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) duktang di Terminal Tipe A, Mengwi, kali ini dilanjutkan dengan sidak duktang di tingkat desa dan kelurahan. Sidak di tingkat desa langsung dipimpin oleh Lurah dan Perbekel setempat yang juga melibatkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Badung.
Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara mengatakan penyisiran penduduk pendatang hingga ke desa-desa merupakan rangkaian dari penertiban di Terminal Tipe A Mengwi. Karena sesuai rencana, setelah penertiban penduduk di pintu masuk yakni di Terminal Mengwi, sidak dilanjutkan ke desa-desa. Penertiban penduduk non permanen ini sepenuhnya diserahkan ke Lurah atau Perbekel. Pihaknya, hanya mendampingi setiap dilaksanakan sidak. “Jadi di tingkat desa dan kelurahan, itu Perbekel atau Lurah yang mengatur jadwalnya sesuai kebutuhan. Kami mengikuti jadwal mereka,” jelas Suryanegara saat ditemui Selasa (24/5).
Kata dia, tim yustisi yang terlibat dalam setiap sidak desa minimal lima orang. Yakni Satpol PP yang bertugas atau Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan. “Untuk Satpol PP yang terlibat disesuaikan dengan desa yang menyelenggarakan. Kalau barengan pada hari yang sama minimal 5 orang yang ikut,” ujarnya.
Lebih lanjut, desa yang telah melakukan penertiban penduduk mencapai 20an desa, kecuali desa yang tengah mengadakan pilkel, dan Kelurahan yang telah mengadakan sidak. Hasil sidak rata-rata belum begitu signifikan penduduk non permanen yang tanpa identitas. Sebab, mereka rata-rata sudah punya KTP elektronik, hanya saja belum melapor kepada kaling atau kelian dinas. “Kalau sudah lengkap memiliki KTP electronik, kita hanya memberikan peringatan kepada penanggung jawab atau tempat mereka tinggal,” terangnya.
Sementara penertiban ini mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat di tipiring. Terlebih apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung. (dwi)