29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:08 AM WIB

Denpasar Denda 9 Warga Tak Bermasker, 2 Orang Disuruh Push Up

DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar melakukan  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Tim ini  menyasar wilayah  Pemecutan meliputi Jalan Imam Bonjol, Jalan G. Batur, Jalan Batu Karu,  Jalan Thamrin, Jalan Sulawesi, dan  Jalan Hasanudin Barat

Menurut Kasatpol PP Denpasar, Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar. Dia menjelaskan, dalam operasi  tersebut ditemukan 11 pelanggar.

“Dengan rincian 9 orang tidak menggunakan makser dan dua orang menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Sayoga, Kamis (24/9).

Atas pelanggaran ini, Sayoga menyebutkan bahwa 9 orang pelanggar tersebut langsung diberikan denda administratif di tempat sebesar Rp 100 ribu per orang. Dengan demikian Tim Yustisi mendapat Rp900 ribu dalam razia tersebut.

Sedangkan 2 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Keduanya disuruh push up oleh Tim Yustisi.

DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar melakukan  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Tim ini  menyasar wilayah  Pemecutan meliputi Jalan Imam Bonjol, Jalan G. Batur, Jalan Batu Karu,  Jalan Thamrin, Jalan Sulawesi, dan  Jalan Hasanudin Barat

Menurut Kasatpol PP Denpasar, Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar. Dia menjelaskan, dalam operasi  tersebut ditemukan 11 pelanggar.

“Dengan rincian 9 orang tidak menggunakan makser dan dua orang menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Sayoga, Kamis (24/9).

Atas pelanggaran ini, Sayoga menyebutkan bahwa 9 orang pelanggar tersebut langsung diberikan denda administratif di tempat sebesar Rp 100 ribu per orang. Dengan demikian Tim Yustisi mendapat Rp900 ribu dalam razia tersebut.

Sedangkan 2 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Keduanya disuruh push up oleh Tim Yustisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/