DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Tim ini menyasar wilayah Pemecutan meliputi Jalan Imam Bonjol, Jalan G. Batur, Jalan Batu Karu, Jalan Thamrin, Jalan Sulawesi, dan Jalan Hasanudin Barat
Menurut Kasatpol PP Denpasar, Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar. Dia menjelaskan, dalam operasi tersebut ditemukan 11 pelanggar.
“Dengan rincian 9 orang tidak menggunakan makser dan dua orang menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Sayoga, Kamis (24/9).
Atas pelanggaran ini, Sayoga menyebutkan bahwa 9 orang pelanggar tersebut langsung diberikan denda administratif di tempat sebesar Rp 100 ribu per orang. Dengan demikian Tim Yustisi mendapat Rp900 ribu dalam razia tersebut.
Sedangkan 2 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Keduanya disuruh push up oleh Tim Yustisi.