RadarBali.com – Peringatan bagi para pengusaha di kabupaten Badung yang tidak taat membayar pajak.
Sebab, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memerintahkan Bapenda menindak tegas wajib pajak (WP) pengemplang pajak.
Bahkan, dia mengancam menutup tempat usaha WP yang bandel. ”Kalau tidak (menyetor PHR) kita tegas dengan penagihan paksa,
dan bila perlu penutupan aktivitas wajib pajak itu sendiri,” kata Bupati Giri Prasta usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Badung kemarin.
Dia dengan tegas menyatakan tidak main-main soal pajak. Apalagi pemerintah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati akan mengenakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada seluruh jenis usaha sektor pariwisata yang berkantor pusat di Jakarta.
“Katakanlah ada hotel tapi induknya di Jakarta, tapi dia bertransaksi di Badung, kita kenakan NPWPD. Ini demi menambah PAD kita,” terang Bupati asal Plaga, Petang, Badung ini.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menambahkan, jajaran Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung sudah aktif mengejar tunggakan pajak yang besar-besar.
Bahkan, mereka sudah mendatangi langsung pengemplang pajak seperti Ramada Resort Benoa yang kini bernama The Tanjung Benoa Beach Resort yang tembus Rp 14 miliar itu.
“Ini jelas akan mendukung kita dalam rangka optimalisasi pendapatan,” jelasnya.