34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:46 PM WIB

Dilarang Buang Sampah ke TPA Suwung, Bupati Giri Prasta Syok Berat

MANGUPURA – Kabupaten Badung mendadak dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Kontan Pemkab Badung kelimpungan dalam penanganan sampah. Bahkan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sampai mengeluh karena distop membuang sampah ke TPA Suwung.

“Persoalannya sekarang ini tidak ada hujan tidak ada angin distop (buang sampah ke TPA Suwung) coba. Padahal, itu adalah kewenangan pemerintah pusat dan sudah

ada tandatangan (kesepakatan) pada saat Bapak Dewa Made Beratha jadi Gubernur. Mudah-mudahan kedepan ada solusi. Salah satu cantoh diberi jeda waktu enam bulan atau satu tahun,

sesuai dengan saran dari fraksi PDIP Perjuangan Badung,” keluh Bupati Giri Prasta ditemui usai Rapat Paripurna Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Badung kemarin.

Apalagi, rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Desa Sobangan dan Balangan, Kuta Selatan mendapat penolakan masyarakat.

Namun, Pemkab Badung juga sudah menjajaki beberapa lokasi untuk pembangunan TPS di Badung.

“Lokasi sih banyak, persoalannya adalah pendekatan (kepada masyarakat). Tapi, kita sudah rapat dengan tim, nanti akan kita sampaikan hasilnya,” terang Ketua DPC PDIP Badung ini.

Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait masalah ini. Sayangnya enggan membeberkan hasil dari komunikasi ke pemerintah pusat tersebut.

“Kami sudah koordinasi ke pusat, nanti kita akan sampaikan, mudah-mudahan ada jalan keluar,” jelas Bupati asal Pelaga ini.

Lebih lanjut, keberadaan TPA ini sangat penting sekali oleh Badung. Terlebih Badung sudah di stop membuang sampah ke TPA Suwung atau hanya diperbolehkan hanya membuang sampah 15 truk saja.

Hal ini tidak cukup. Apalagi volume sampah di Badung bisa mencapai 281 ton per hari. “Sudah saya sampaikan, kita melakukan Gerakan Serentak (Gertak) Badung bersih

tujuannya ke arah situ (pembangunan TPS). Dan saya ingin desa/kelurahan punya TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) tahun 2020. Ini sudah  saya canangkan sejak awal, sehingga tahun 2021 kita mandiri pengolahan sampah,” tandasnya.

Mengenai  aturan, kata dia, Badung sejatinya masih berhak membuang sampah di TPA Suwung. Tapi, bupati hanya menjawab diplomatis.

“Ya sudah nanti, kita tidak masuk ke situ. Saya tidak mau akibat statement Giri Prasta ini akan mengakibatkan persoalan yang tidak baik. Maaf ya teman-teman media, sekarang ini kan tahun politik,” kata Bupati Giri Prasta.

Kembali di sodok wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan TPA, antara Badung Utara dan Badung Selatan, Bupati belum memberikan jawaban secara pasti.

“Utara, selatan, tengah, atas dan bawah itu nanti akan kita carikan (solusi, red),” pungkasnya. 

MANGUPURA – Kabupaten Badung mendadak dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Kontan Pemkab Badung kelimpungan dalam penanganan sampah. Bahkan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sampai mengeluh karena distop membuang sampah ke TPA Suwung.

“Persoalannya sekarang ini tidak ada hujan tidak ada angin distop (buang sampah ke TPA Suwung) coba. Padahal, itu adalah kewenangan pemerintah pusat dan sudah

ada tandatangan (kesepakatan) pada saat Bapak Dewa Made Beratha jadi Gubernur. Mudah-mudahan kedepan ada solusi. Salah satu cantoh diberi jeda waktu enam bulan atau satu tahun,

sesuai dengan saran dari fraksi PDIP Perjuangan Badung,” keluh Bupati Giri Prasta ditemui usai Rapat Paripurna Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Badung kemarin.

Apalagi, rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Desa Sobangan dan Balangan, Kuta Selatan mendapat penolakan masyarakat.

Namun, Pemkab Badung juga sudah menjajaki beberapa lokasi untuk pembangunan TPS di Badung.

“Lokasi sih banyak, persoalannya adalah pendekatan (kepada masyarakat). Tapi, kita sudah rapat dengan tim, nanti akan kita sampaikan hasilnya,” terang Ketua DPC PDIP Badung ini.

Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait masalah ini. Sayangnya enggan membeberkan hasil dari komunikasi ke pemerintah pusat tersebut.

“Kami sudah koordinasi ke pusat, nanti kita akan sampaikan, mudah-mudahan ada jalan keluar,” jelas Bupati asal Pelaga ini.

Lebih lanjut, keberadaan TPA ini sangat penting sekali oleh Badung. Terlebih Badung sudah di stop membuang sampah ke TPA Suwung atau hanya diperbolehkan hanya membuang sampah 15 truk saja.

Hal ini tidak cukup. Apalagi volume sampah di Badung bisa mencapai 281 ton per hari. “Sudah saya sampaikan, kita melakukan Gerakan Serentak (Gertak) Badung bersih

tujuannya ke arah situ (pembangunan TPS). Dan saya ingin desa/kelurahan punya TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) tahun 2020. Ini sudah  saya canangkan sejak awal, sehingga tahun 2021 kita mandiri pengolahan sampah,” tandasnya.

Mengenai  aturan, kata dia, Badung sejatinya masih berhak membuang sampah di TPA Suwung. Tapi, bupati hanya menjawab diplomatis.

“Ya sudah nanti, kita tidak masuk ke situ. Saya tidak mau akibat statement Giri Prasta ini akan mengakibatkan persoalan yang tidak baik. Maaf ya teman-teman media, sekarang ini kan tahun politik,” kata Bupati Giri Prasta.

Kembali di sodok wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan TPA, antara Badung Utara dan Badung Selatan, Bupati belum memberikan jawaban secara pasti.

“Utara, selatan, tengah, atas dan bawah itu nanti akan kita carikan (solusi, red),” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/