29.2 C
Jakarta
15 Juni 2025, 11:33 AM WIB

Mih! Ratusan Karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach Mendadak Di-PHK

DENPASARโ€“ Ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach mengaku telah  di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh manajemen Hotel Indonesia Natour (HIN). Karyawan yang di- PHK sekitar 380 orang. Mereka selanjutnya mengadu ke rumah Anggota DPR RI, I  Nyoman Parta, Senin kemarin (25/7)

 

Parta mengatakan bahwa para karyawan berjumlah 380 orang ini datang ke rumahnya menyampaikan keluh kesah setelah diberhentikan. Diakui 380 pekerja meyampaikan keterkejutan karena tiba-tiba diundang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN Senin kemarin (25/7).

 

โ€œ Kenapa mereka terkejut dan menolak di PHK sepihak? Karena dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. Sekali lagi merumahkan bukan mem- PHK,โ€ ucapnya.

Parta menjelaskan  keputusan  merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepakatan: Pertama, mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Kedua, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen. โ€œKesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi (kemarin) pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di-PHK,โ€ tegasnya.

Parta mengatakan akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali. Lebih- lebih perusahan itu adalah BUMN โ€ Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,โ€ tandasnya. (feb)

 

DENPASARโ€“ Ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach mengaku telah  di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh manajemen Hotel Indonesia Natour (HIN). Karyawan yang di- PHK sekitar 380 orang. Mereka selanjutnya mengadu ke rumah Anggota DPR RI, I  Nyoman Parta, Senin kemarin (25/7)

 

Parta mengatakan bahwa para karyawan berjumlah 380 orang ini datang ke rumahnya menyampaikan keluh kesah setelah diberhentikan. Diakui 380 pekerja meyampaikan keterkejutan karena tiba-tiba diundang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN Senin kemarin (25/7).

 

โ€œ Kenapa mereka terkejut dan menolak di PHK sepihak? Karena dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. Sekali lagi merumahkan bukan mem- PHK,โ€ ucapnya.

Parta menjelaskan  keputusan  merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepakatan: Pertama, mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Kedua, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen. โ€œKesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi (kemarin) pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di-PHK,โ€ tegasnya.

Parta mengatakan akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali. Lebih- lebih perusahan itu adalah BUMN โ€ Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,โ€ tandasnya. (feb)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/