DENPASAR– Ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach mengaku telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh manajemen Hotel Indonesia Natour (HIN). Karyawan yang di- PHK sekitar 380 orang. Mereka selanjutnya mengadu ke rumah Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, Senin kemarin (25/7)
Parta mengatakan bahwa para karyawan berjumlah 380 orang ini datang ke rumahnya menyampaikan keluh kesah setelah diberhentikan. Diakui 380 pekerja meyampaikan keterkejutan karena tiba-tiba diundang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN Senin kemarin (25/7).
“ Kenapa mereka terkejut dan menolak di PHK sepihak? Karena dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. Sekali lagi merumahkan bukan mem- PHK,” ucapnya.
Parta menjelaskan keputusan merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepakatan: Pertama, mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Kedua, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen. “Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi (kemarin) pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di-PHK,” tegasnya.
Parta mengatakan akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali. Lebih- lebih perusahan itu adalah BUMN ” Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,” tandasnya. (feb)