29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:56 AM WIB

Denda Tak Pakai Masker Berlaku Dua Pekan Lagi, Berarti 10 September

DENPASAR – Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan memang baru saja diumumkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun untuk penerapan dibutuhkan sosialisasi lagi.

Kata Koster, Pergub ini mulai berlaku secara efektif dua pekan lagi. Sebab, butuh waktu untuk sosialisasi. Itu artinya sekitar tanggal 10 September 2020 jika dihitung dari hari ini.

“Kita di Bali sepantasnya melakukan protokol ini. Masyarakat harus tertib karena Bali sebagai destinasi dunia,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Rabu (26/8). Pergub ini berisi sanksi berupa denda bagi perorangan yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar maupun pengusaha yang yang tak menerapkan sarana protokol kesehatan.

“Peraturan baru ini tak ada yang baru. Intinya pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” kata Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Denpasar Rabu siang tadi (26/8/2020).

Dalam Pergub ini juga memberikan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi pengelola usaha berupa denda Rp1 juta,  sedangkan bagi perseorangan, misalnya tak pakai masker didenda Rp100 ribu.

DENPASAR – Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan memang baru saja diumumkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun untuk penerapan dibutuhkan sosialisasi lagi.

Kata Koster, Pergub ini mulai berlaku secara efektif dua pekan lagi. Sebab, butuh waktu untuk sosialisasi. Itu artinya sekitar tanggal 10 September 2020 jika dihitung dari hari ini.

“Kita di Bali sepantasnya melakukan protokol ini. Masyarakat harus tertib karena Bali sebagai destinasi dunia,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Rabu (26/8). Pergub ini berisi sanksi berupa denda bagi perorangan yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar maupun pengusaha yang yang tak menerapkan sarana protokol kesehatan.

“Peraturan baru ini tak ada yang baru. Intinya pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” kata Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Denpasar Rabu siang tadi (26/8/2020).

Dalam Pergub ini juga memberikan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi pengelola usaha berupa denda Rp1 juta,  sedangkan bagi perseorangan, misalnya tak pakai masker didenda Rp100 ribu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/