29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:14 AM WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, JRX SID segera Disidangkan

DENPASAR – Hanya butuh waktu beberapa hari saja setelah penetapan tersangka dan penahanan JRX SID, berkas perkara kasusnya telah dinyatakan P21 alias lengkap pada Rabu (26/8) sore. Dengan begitu maka JRX akan segera disidangkan.

Hal ini dikatakan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, saat dikonfirmasi Rabu. Dijelaskan Luga, bahwa tanggal 19 Agustus lalu pihak Kejaksaan Tinggi Bali menerima penyerahan berkas tahap 1 dari penyidik Polda Bali. Lalu dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut, apakah sudah memenuhi sarat formil dan materil dari sebuah berkas. 

“Jadi ketika JRX ditetapkan tersangka di hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke Kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan berjumlah 6 orang yang dipimpin langsung oleh Aspidum (asisten pidana umum),” jelas dia.

Lebih lanjut, pada tanggal 19 Agustus pihaknya menerima penyerahan berkas tahap 1. “Terhadap penelitian dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Sudah dinyatakan P-21 hari ini,” terang Luga. 

Dikatakan Luga setelah rampung di tahap 1, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap 2. Pada pelimpahan tahan 2 ini nanti akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali kepada Penuntut dari Kejati Bali.
“Kapan waktunya itu (pelimpahan tahap 2) ranahnya penyidik,” pungkasnya.

DENPASAR – Hanya butuh waktu beberapa hari saja setelah penetapan tersangka dan penahanan JRX SID, berkas perkara kasusnya telah dinyatakan P21 alias lengkap pada Rabu (26/8) sore. Dengan begitu maka JRX akan segera disidangkan.

Hal ini dikatakan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, saat dikonfirmasi Rabu. Dijelaskan Luga, bahwa tanggal 19 Agustus lalu pihak Kejaksaan Tinggi Bali menerima penyerahan berkas tahap 1 dari penyidik Polda Bali. Lalu dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut, apakah sudah memenuhi sarat formil dan materil dari sebuah berkas. 

“Jadi ketika JRX ditetapkan tersangka di hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke Kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan berjumlah 6 orang yang dipimpin langsung oleh Aspidum (asisten pidana umum),” jelas dia.

Lebih lanjut, pada tanggal 19 Agustus pihaknya menerima penyerahan berkas tahap 1. “Terhadap penelitian dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Sudah dinyatakan P-21 hari ini,” terang Luga. 

Dikatakan Luga setelah rampung di tahap 1, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap 2. Pada pelimpahan tahan 2 ini nanti akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali kepada Penuntut dari Kejati Bali.
“Kapan waktunya itu (pelimpahan tahap 2) ranahnya penyidik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/