27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 14:59 PM WIB

WALHI Bali Mendadak Minta Surat Koster ke Pelindo III, Ini Alasannya…

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster sempat mengirimkan surat kepada pihak Pelindo III Cabang Benoa, tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, kabarnya berisi permintaan penghentian reklamasi Teluk Benoa seluas 85 hektare.

Menanggapi hal itu, pihak WALHI Bali kemudian meminta salinan surat tersebut kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Sebab, WALHI Bali merupakan organisasi yang konsen di advokasi lingkungan hidup dan representasi masyarakat Bali yang mengkritisi reklamasi di areal pelabuhan Benoa

“Terlebih selama ini WALHI Bali bersama dengan ForBALI juga sedari 6 tahun memang konsen mengadvokasi pembangunan

di Bali Selatan khususnya Teluk Benoa,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, Kamis (26/9).

Untuk itu, pihak WALHI Bali kemudian mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada Kamis 26 September 2019 dan diterima oleh staf kantor Gubernur Bali Gede Sulastrawan.

Lebih lanjut, Untung Pratama meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk membuka dokumen-dokumen informasi publik tersebut.

Pembentukan tim koordinasi pemantau juga akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yang terdiri dari lembaga lembaga terkait dari pemerintah daerah dan akademisi

yang nantinya akan diperuntukan untuk mengumpulkan data terkait permasalahan yang berkembang dan dapat menyampaikan

masukan serta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pelindo III terkait dengan tindak lanjut pengembangan pelabuhan Benoa Bali.

“Pembentukan tim pemantau ini menjadi dasar WALHI Bali meminta informasi mengenai kinerja tim pemantau yang dibentuk Pemerintah Provinsi Bali,” tegasnya.

Sementara itu, I Wayan Adi Sumiarta, tim Hukum WALHI Bali menambahkan bahwa dasar atau alasannya meminta surat yang dikirimkan oleh Koster kepada Pelindo III Cabang Benoa adalah berdasar dari statemen yang utarakan oleh Gubernur Bali sendiri.

“Agar kita yang selama ini konsen mengadvokasi Teluk Benoa bersama rakyat mendapatkan informasi yang jelas” tungkasnya.

Di dalam surat yang dikirimkan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan WALHI Bali. Pertama, WALHI Bali meminta salinan surat

yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Direktur Utama Pelindo III terkait penghentian reklamasi di areal Pelabuhan Benoa.

Kedua, meminta salinan hasil laporan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang memuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pelindo III.

Ketiga, meminta informasi susunan Tim Koordinasi Pemantau yang bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi beserta lampiran dan dokumen dokumen pendukungnya.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster sempat mengirimkan surat kepada pihak Pelindo III Cabang Benoa, tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, kabarnya berisi permintaan penghentian reklamasi Teluk Benoa seluas 85 hektare.

Menanggapi hal itu, pihak WALHI Bali kemudian meminta salinan surat tersebut kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Sebab, WALHI Bali merupakan organisasi yang konsen di advokasi lingkungan hidup dan representasi masyarakat Bali yang mengkritisi reklamasi di areal pelabuhan Benoa

“Terlebih selama ini WALHI Bali bersama dengan ForBALI juga sedari 6 tahun memang konsen mengadvokasi pembangunan

di Bali Selatan khususnya Teluk Benoa,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, Kamis (26/9).

Untuk itu, pihak WALHI Bali kemudian mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada Kamis 26 September 2019 dan diterima oleh staf kantor Gubernur Bali Gede Sulastrawan.

Lebih lanjut, Untung Pratama meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk membuka dokumen-dokumen informasi publik tersebut.

Pembentukan tim koordinasi pemantau juga akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yang terdiri dari lembaga lembaga terkait dari pemerintah daerah dan akademisi

yang nantinya akan diperuntukan untuk mengumpulkan data terkait permasalahan yang berkembang dan dapat menyampaikan

masukan serta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pelindo III terkait dengan tindak lanjut pengembangan pelabuhan Benoa Bali.

“Pembentukan tim pemantau ini menjadi dasar WALHI Bali meminta informasi mengenai kinerja tim pemantau yang dibentuk Pemerintah Provinsi Bali,” tegasnya.

Sementara itu, I Wayan Adi Sumiarta, tim Hukum WALHI Bali menambahkan bahwa dasar atau alasannya meminta surat yang dikirimkan oleh Koster kepada Pelindo III Cabang Benoa adalah berdasar dari statemen yang utarakan oleh Gubernur Bali sendiri.

“Agar kita yang selama ini konsen mengadvokasi Teluk Benoa bersama rakyat mendapatkan informasi yang jelas” tungkasnya.

Di dalam surat yang dikirimkan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan WALHI Bali. Pertama, WALHI Bali meminta salinan surat

yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Direktur Utama Pelindo III terkait penghentian reklamasi di areal Pelabuhan Benoa.

Kedua, meminta salinan hasil laporan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang memuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pelindo III.

Ketiga, meminta informasi susunan Tim Koordinasi Pemantau yang bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi beserta lampiran dan dokumen dokumen pendukungnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/