DENPASAR – Sat Pol PP kota Denpasar menciduk sebanyak delapan orang PSK (pekerja seks komersial) dalam razia yang digelar Sabtu (24/10) malam. Mereka diamankan dari lokalisasi di kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat.
Kasta Pol PP kota Denpasar, Dewa Sayoga menerangkan bahwa kedelapan PSK ini diamankan karena tidak memiliki identitas yang jelas. Mereka bahkan tidak memiliki KTP.
“Mereka kami amankan dari hasil penertiban di Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. Selain tidak mempunyai KTP, kami amankan juga untuk mencegah adanya klaster baru (penularan) covid-19,” kata Sayoga, Senin (26/10).
Dijelaskan Sayoga, bahwa delapan PSK ini menjajakan dirinya atau disebut dengan pelacuran terselubung. “Mereka melakukan praktek porstitusi terselubung ini langsung kami tertibkan. Kami temukan dalam patroli rutin kami,” ujarnya.
Delapan PSK itu masing-masing berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Yakni Jember, Bondowoso, Kediri, dan Banyuwangi.
“Setelah melalui proses pemeriksaan, Senin (26/10) pagi kami seberangkan mereka melalui Pelabuhan Gilimanuk,” imbuh Sayoga sembari menambahkan bahwa ke depannya, Pol PP kota Denpasar akan semakin gencar melakukan patroli rutin untuk mencegah klaster baru covid-19.
“Kami gencar menggelar patroli. Mencegah adanya kerumunan massa dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker,” pungkas Sayoga.