DENPASAR-Polda Bali mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penelantaran pasien yang dilakukan sejumlah oknum dokter RSUD Wangaya dan RS Manuaba Denpasar. Selasa (25/10/2022) kemarin, sebanyak dua orang dokter diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (25/10/2022). Dua oknum dokter yang diperiksa itu berinisial dr. PARP yang merupakan dokter internship dan dr. PWSM yang bertugas di UGD. “Untuk hari ini dua orang dokter yang diperiksa terlebih dahulu,” kata Kombes Bayu.
Dijelaskannya, pemeriksaan sejauh ini masih berfokus pada RS Wangaya Denpasar terlebih dahulu. “Kali ini dari RS Wangaya dulu. Nanti berikutnya baru rumah sakit yang satunya lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Rumah Sakit Wangaya Denpasar angkat bicara terkait laporan yang dilakukan oleh seorang warga ke Polda Bali. Terkait tudingan itu, Dirut RS Wangaya Denpasar, dr.Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya tidak melakukan penolakan terhadap pasien tersebut. “Secara tegas kami sampaikan bahwa, pihak Rumah Sakit Wangaya tidak menolak pasien,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Dirut RS Wangaya Denpasar, dr.Anak Agung Made Widiasa mengatakan, saat kejadian, kapasitas instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah Sakit Wangaya Denpasar memang sedang penuh. Sehingga apabila tetap dipaksakan menerima pasien akan berdampak pada pelayanan. Sehingga pelayanan menajdi tidak maksimal dan juga berisiko bagi pasien sendiri.
“Saran merujuk pasien dengan memanfaatkan ambulance dari BPBD juga sudah kami sampaikan mengingat ambulance kami tidak dapat merujuk pasien tanpa didampingi tenaga medis yang saat itu sedang menangani pasien di UGD,” tambahnya.
Dilanjutkannya, bahwa hal itu berdasarkan hasil investigasi dari Dewan Etik RSUD Wangaya yang dijadikan bahan pembanding yang perlu untuk disampaikan. “Dimana, dalam setiap kejadian di Rumah Sakit selalu dilaksanakan investigasi sebagai upaya berkelanjutan untuk memberikan evaluasi dan peningkatan pelayanan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, warga bernama Kadek Suastama, 46, melaporkan rumah sakit Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar ke Polda Bali. Laporan yang dibuat pada Selasa (4/10/2022) itu merupakan buntut dari dugaan penolakan pasien yang merupakan istri pelapor bernama Nengah Sariani,44, yang diduga ditolak oleh rumah sakit.
Saat itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya terkait dugaan penolakan pasien oleh RSUD Wangaya dan RS Manuaba, sehingga menyebabkan kehilangan nyawa,” katanya Kamis lalu (6/10/2022).
Lanjut dia, laporan itu sebagaimana dalam pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dugaan penolakan itu bermula saat pasien Nengah Sariani batuk darah. Lalu anaknya membawa sang ibu ke UGD RS Wangaya Denpasar menggunakan sepeda motor.
Setibanya di sana, pihak medis terkesan tak melakukan penanganan. Alasannya karena saat itu kondisi ruang IGD sedang penuh. Sehingga pasien disarankan dibawa ke RS Manuaba. Anak korban pun meminta tolong agar dipinjamkan ambulans rumah sakit. Namun tak bisa dengan alasan yang tak jelas.
Dalam keadaan lemas, korban dibonceng sang anak ke rumah sakit Manuaba. Namun di sana pihak dokter mengecek kondisi pasien yang ternyata denyut nadinya lemas. Sehingga disarankan dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar. Anak korban kembali meminta tolong agar dipinjamkan mobil ambulans. Namun tak bisa diberikan karena alasan tertentu.
Sang anak lalu membawa ibunya ke RSUP Sanglah Denpasar. Setibanya di UGD Sanglah, sayangnya pasien dinyatakan sudah tak bernyawa. Tak terima dengan kondisi itu, pihak keluarga lalu membuat laporan polisi.