25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:19 AM WIB

Mengerikan, Tukad Badung Tercemar, Warna Air Berubah Jadi Merah Darah

DENPASAR-Warga diseputaran bantaran Tukad Badung tepatnya di kawasan Banjar Batannyuh, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sejak Selasa pagi (26/11) dihebohkan dengan perubahan warna air disepajang sungai.

 

Air Tukad Badung yang sebelumnya berwarna jernih tiba-tiba berubah jadi warna merah pekat mirip darah.

 

Bahkan memerahnya air Tukad Badung itu mengalir hingga di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

 

Penelusuran Jawa Pos Radar Bali, berubahnya warna air di sepanjang aliran Tukad Badung itu akibat limbah sablon milik Hj Nurhayati di Jalan Pulau Misol I No.23 Lingkungan/Br Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

 

Limbah sablon yang semestinya ditampung dalam bak pengolahan limbah itu langsung dibuang melalui saluran pipa yang terhubung dari usaha kain celup sablon ke sungai.

 

Akibat pencemaran itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar yang mendapat aduan dari masyarakat langsung menuju tempat usaha milik Hj Nurhayati.

 

Usai iba di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan.

 

“Kami sudah langsung lakukan pemanggilan kepada pemilik usaha, Rabu besok (27/11) pukul 09.00 untuk datangke kantor,”tegas Kabid Penertiban Sat Pol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana, Selasa sore (26/11).

Tujuannya imbuh Sudarsana, yakni untuk meminta keterangan dari pihak pemilik dan kepentingan BAP,”imbuhnya.

 

Nantinya setelah dilakukan BAP, Jumat (29/11) mendatang, pemilik usaha sablon kain celup akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Kata Darsana, atas perbuatannya, pemilik disangka melanggar Pasal 12 ayat (3) Perda No 1 tahun 2015 tentang tertib lingkungan.

“Dimana setiap orang dan atau badan hukum dilarang membuang limbah di jalan, jalur hijau, sungai, saluran atau draenase dan tempat lain yang dapat menimbulkan pencemaran”jelasnya 

 

Sedangkan terkait sanksi, kata Sudarsana, para pelanggar perda bisa terancam sanksi denda paling tinggi sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan penjara. 

DENPASAR-Warga diseputaran bantaran Tukad Badung tepatnya di kawasan Banjar Batannyuh, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sejak Selasa pagi (26/11) dihebohkan dengan perubahan warna air disepajang sungai.

 

Air Tukad Badung yang sebelumnya berwarna jernih tiba-tiba berubah jadi warna merah pekat mirip darah.

 

Bahkan memerahnya air Tukad Badung itu mengalir hingga di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

 

Penelusuran Jawa Pos Radar Bali, berubahnya warna air di sepanjang aliran Tukad Badung itu akibat limbah sablon milik Hj Nurhayati di Jalan Pulau Misol I No.23 Lingkungan/Br Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

 

Limbah sablon yang semestinya ditampung dalam bak pengolahan limbah itu langsung dibuang melalui saluran pipa yang terhubung dari usaha kain celup sablon ke sungai.

 

Akibat pencemaran itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar yang mendapat aduan dari masyarakat langsung menuju tempat usaha milik Hj Nurhayati.

 

Usai iba di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan.

 

“Kami sudah langsung lakukan pemanggilan kepada pemilik usaha, Rabu besok (27/11) pukul 09.00 untuk datangke kantor,”tegas Kabid Penertiban Sat Pol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana, Selasa sore (26/11).

Tujuannya imbuh Sudarsana, yakni untuk meminta keterangan dari pihak pemilik dan kepentingan BAP,”imbuhnya.

 

Nantinya setelah dilakukan BAP, Jumat (29/11) mendatang, pemilik usaha sablon kain celup akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Kata Darsana, atas perbuatannya, pemilik disangka melanggar Pasal 12 ayat (3) Perda No 1 tahun 2015 tentang tertib lingkungan.

“Dimana setiap orang dan atau badan hukum dilarang membuang limbah di jalan, jalur hijau, sungai, saluran atau draenase dan tempat lain yang dapat menimbulkan pencemaran”jelasnya 

 

Sedangkan terkait sanksi, kata Sudarsana, para pelanggar perda bisa terancam sanksi denda paling tinggi sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/