31.7 C
Jakarta
12 Desember 2024, 14:01 PM WIB

DPRD Bali Protes Keras Izin Lokasi Menteri Susi, Agendakan Paripurna

DENPASAR – Terkuaknya izin lokasi Reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti membuat anggota DPRD Provinsi Bali AA Adhi Ardana ikut angkat bicara.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Gung Adhi sapaan akrab politisi PDIP ini menyatakan, langkah Kementerian KKP menerbitkan izin lokasi dan izin pelaksanaan analisa dampak lingkungan adalah langkah keliru.

“Dan sewajarnya presiden mengkoreksi penerbitan izin – izin tersebut karena justru tidak sesuai dengan peraturan-peraturan terkait reklamasi seperti Perpres 122/2012 maupun filosofi dari Perpres 51/2014,” ujar Gung Adhi, Selasa (25/12) kemarin.

Pertama, dengan penerbitan izin baru tersebut tanpa meminta pertimbangan bupati walikota dan gubernur adalah tidak sesuai dengan amanat pasal 16 ayat 3 Perpres 122/2012.

Bahkan, Gung Adhi menuding penerbitan izin lokasi itu mengingkari makna perpanjangan izin lokasi yang hanya boleh diberikan 1 kali seperti termaktub di pasal 19 ayat 1.

Kedua, dengan demikian kuatnya penolakan yang dilakukan masyarakat Bali dan masyarakat adat Bali pendamping lokasi reklamasi khususnya selama kurang lebih 5 tahun ini,

tidak dijadikan pertimbangan untuk menjadi alasan penolakan yang juga difasilitasi oleh Perpres 122/2012 yaitu pasal 17 ayat 1,2,3.

“Malah menyatakan ketakutan untuk di-PTUN-kan. Ini sesuatu yang naif dan tidak berpihak,” tegas politisi asal Denpasar ini.

Ketiga, Perpres 51/2014 secara filosofis tidak memerintahkan pembangunan, namun memungkinkan untuk dimanfaatkan dan harus sesuai dengan RTRW setempat.

“Artinya apabila RTRW Bali menetapkan daerah tersebut adalah tetap konservasi maka artinya belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah Bali dan hal itu harus dihormati pemerintah pusat,” jelasnya.

“Jadi seluruh argumen dari kementerian KKP sudah terbantahkan, dan menjadikan presiden memiliki dasar melaksanakan mekanisme koreksi,” lanjutnya.

Lalu apa langka DPRD Bali nanti? “Gubernur dan DPRD Bali sudah satu kata menolak. Jadi saat ini langkah-langkah tentu ke depan kami harus bicarakan lebih mendalam dan kami pandang

yang tercepat adalah setelah libur panjang akhir tahun ini kembali kami harus beraspirasi ke Kementerian KKP sebagaimana tugas dan kewenangan DPRD Bali,” jawabnya.

“Disertai rekomendasi dewan apabila memungkinkan adanya waktu melaksanakan paripurna sikap dewan,” pungkasnya. 

DENPASAR – Terkuaknya izin lokasi Reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti membuat anggota DPRD Provinsi Bali AA Adhi Ardana ikut angkat bicara.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Gung Adhi sapaan akrab politisi PDIP ini menyatakan, langkah Kementerian KKP menerbitkan izin lokasi dan izin pelaksanaan analisa dampak lingkungan adalah langkah keliru.

“Dan sewajarnya presiden mengkoreksi penerbitan izin – izin tersebut karena justru tidak sesuai dengan peraturan-peraturan terkait reklamasi seperti Perpres 122/2012 maupun filosofi dari Perpres 51/2014,” ujar Gung Adhi, Selasa (25/12) kemarin.

Pertama, dengan penerbitan izin baru tersebut tanpa meminta pertimbangan bupati walikota dan gubernur adalah tidak sesuai dengan amanat pasal 16 ayat 3 Perpres 122/2012.

Bahkan, Gung Adhi menuding penerbitan izin lokasi itu mengingkari makna perpanjangan izin lokasi yang hanya boleh diberikan 1 kali seperti termaktub di pasal 19 ayat 1.

Kedua, dengan demikian kuatnya penolakan yang dilakukan masyarakat Bali dan masyarakat adat Bali pendamping lokasi reklamasi khususnya selama kurang lebih 5 tahun ini,

tidak dijadikan pertimbangan untuk menjadi alasan penolakan yang juga difasilitasi oleh Perpres 122/2012 yaitu pasal 17 ayat 1,2,3.

“Malah menyatakan ketakutan untuk di-PTUN-kan. Ini sesuatu yang naif dan tidak berpihak,” tegas politisi asal Denpasar ini.

Ketiga, Perpres 51/2014 secara filosofis tidak memerintahkan pembangunan, namun memungkinkan untuk dimanfaatkan dan harus sesuai dengan RTRW setempat.

“Artinya apabila RTRW Bali menetapkan daerah tersebut adalah tetap konservasi maka artinya belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah Bali dan hal itu harus dihormati pemerintah pusat,” jelasnya.

“Jadi seluruh argumen dari kementerian KKP sudah terbantahkan, dan menjadikan presiden memiliki dasar melaksanakan mekanisme koreksi,” lanjutnya.

Lalu apa langka DPRD Bali nanti? “Gubernur dan DPRD Bali sudah satu kata menolak. Jadi saat ini langkah-langkah tentu ke depan kami harus bicarakan lebih mendalam dan kami pandang

yang tercepat adalah setelah libur panjang akhir tahun ini kembali kami harus beraspirasi ke Kementerian KKP sebagaimana tugas dan kewenangan DPRD Bali,” jawabnya.

“Disertai rekomendasi dewan apabila memungkinkan adanya waktu melaksanakan paripurna sikap dewan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/