29.8 C
Jakarta
26 Oktober 2024, 9:08 AM WIB

Bukan Turis,Kasus Positif Covid di Bali Melonjak Dipicu Tranmisi Lokal

DENPASAR – Surat Edaran Gubernur Bali untuk memperketat PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) sejatinya tak tepat jika dilihat dari minimnya kasus positif menurut data Satgas Covid-19 Bali.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus di Bali kemarin (25/12). Dimana, yang terkonfirmasi positif sebanyak 112 orang.

Mereka terdiri dari 109 orang melalui transmisi lokal dan 3 PPDN. Untuk yang sembuh, ada sebanyak 105 orang, dan 5 orang meninggal dunia.

Jika dihitung secara komulatif, maka yang terkonfirmasi positif 16.937 orang, sembuh 15.460 orang (91,28%), dan meninggal dunia 497 orang (2,93%).

Kasus aktif per hari ini menjadi 980 orang (5,79%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengingatkan, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020,

Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar. 

“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak

adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada,” katanya.

Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain,

mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita. 

“Terus patuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun) dan dukung upaya 3T (testing, tracing, treatment) dari pemerintah,” tutupnya. 

DENPASAR – Surat Edaran Gubernur Bali untuk memperketat PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) sejatinya tak tepat jika dilihat dari minimnya kasus positif menurut data Satgas Covid-19 Bali.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus di Bali kemarin (25/12). Dimana, yang terkonfirmasi positif sebanyak 112 orang.

Mereka terdiri dari 109 orang melalui transmisi lokal dan 3 PPDN. Untuk yang sembuh, ada sebanyak 105 orang, dan 5 orang meninggal dunia.

Jika dihitung secara komulatif, maka yang terkonfirmasi positif 16.937 orang, sembuh 15.460 orang (91,28%), dan meninggal dunia 497 orang (2,93%).

Kasus aktif per hari ini menjadi 980 orang (5,79%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengingatkan, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020,

Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar. 

“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak

adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada,” katanya.

Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain,

mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita. 

“Terus patuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun) dan dukung upaya 3T (testing, tracing, treatment) dari pemerintah,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/