MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua. Pada PPKM tahap dua ini, Badung perketat penerapan disiplin protokol kesehatan. Bahkan menekankan pada upaya penegakan hukum bagi yang melanggar prokes dan bahkan bisa dipidanakan.
“Kita sudah lakukan pembahasan, semua ini pun sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ujar Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa usai rapat PPKM bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, Selasa (26/1).
Selama ini Badung sudah mengedepankan pembinaan terhadap para pelanggar prokes. Namun kenyataannya kasus positif covid-19 masih terus mengalami peningkatan.
“Karena banyak yang melanggar jadi kita membuat aturan detail, sistematis dan masif dalam aturan pembatasan disiplin dan penegakan hukumnya, melihat juga dari dari sektor ekonomi, agama, adat istiadat dan sosial budaya,” beber Wabup asal Pecatu, Kuta Selatan in.
Lebih lanjut, penegakan hukum pemberian sanksi berupa uang dengan besaran Rp 100 ribu, sektor usaha ekonomi juga akan dilakukan penutupan bahkan mencabut izinnya jika melanggar prokes.
“Apabila yang terlalu frontal dan ada pembangkangan, kita upayakan penegakan pidana. Itu pun sudah diatur dan didorong oleh Forkopimda Kabupaten Badung, seperti Polres, TNI, dan yang lainnya,” tandasnya.
Sementara mengenai waktu pembatasan, pihaknya tetap mengacu pada SE Gubernur dengan maksimal operasional buka pada 20.00. Hal ini juga sebagai penetapan yang dilakukan rapat dua hari lalu di Provinsi. “Namun ada dikecualikan, jika ada kegiatan yang memenuhi kebutuhan masyarakat bisa dilakukan, namun tenaganya juga diatur,” pungkasnya.