MANGUPURA – Ada puluhan billboard atau papan reklame yang sudah dipasangi stiker merah belum dieksekusi.
Padahal, pemasangan stiker tersebut menandakan papan reklame ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak sesuai master plan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung IGK Suryanegara mengakui, masih ada puluhan papan reklame dan sejenisnya yang belum dibongkar.
“Ada sekitar 45 yang belum dibongkar. Kemarin ada 5 yang kita bongkar, 2 di Mengwi dan 3 di Kuta,” jelas IGK Suryanegara.
Salah satu di wilayah Patung Ngurah Rai masih ada papan reklame yang terpampang. Bahkan, pembongkaran akan dilakukan bersamaan dengan sejumlah billboard yang ada di seputaran patung tersebut.
“Ada 3 papan reklame yang akan dibongkar di bunderan Patung Ngurah Rai, 2 disebelah barat patung dan 1 disebelah timur patung.
Salah satunya masih dalam proses di Pengadilan Negeri karena kasus pemalsuaan IMB. Kalau kasusnya sudah selesai, kita akan bongkar bersamaan,” bebernya.
Menurutnya, penundaan pembongkaran atas pemintaan pihak kepolisian, sampai menunggu adanya keputusan dari pengadilan.
Namun, untuk billboard di pintu masuk Tol Bali Mandara tersebut, hanya mendapatkan izin dari pengelola tol.
Sedangkan Pemkab Badung tidak memberikan izin karena diluar masterplan. “Pokoknya kalau ada papan reklame tidak sesuai masterplan kami akan bongkar,” terangnya.
Seperti diketahui, pembongakaran reklame dilakukan sejak mulai diperlakukan Perbup tentang Pembatasan dan
Penundaan Perizinan Reklame, karena adanya perubahan terhadap Perbup No 80 tahun 2014 tentang Reklame.
Total sudah sebanyak 125 papan reklame yang dibongkar, dari target 170 papan reklame yag melanggar. Sisanya 45 papan reklame akan dibongkar secara bertahap.