DENPASAR – Stimulus berupa diskon bagi pelanggan listrik PLN akhirnya diperpanjang di tengah masih adaya pandemi Covid-19. Stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dan Surat PLN, program stimulus ini berupa, Pertama pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Dan yang Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
“Khusus bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik,” jelas Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Jumat (26/3).
Dewa Rai menjelaskan bahwa sebelumnya PLN menyatakan kesiapanya menjalankan keputusan Pemerintah untuk memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial periode bulan April – Juni 2021. Stimulus yang diberikan merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19,” jelas Dewa Rai
Dewa Rai berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Kota Denpasar tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi COVID-19. Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk membayar listrik tepat waktu dari tanggal 1-20 di masing-masing bulan.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.