27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:11 AM WIB

Aneh, Parkir Semrawut, Dishub Tak Punya Solusi Cara Atasi

RadarBali.com – Parkir di Kota Denpasar seperti tak ada solusinya. Serba semrawut. Lihat saja kondisi perparkiran di sepanjang Jalan Kamboja, Angsoka, atau Melati.

Meski ada rambu larangan parkir, namun faktanya pelanggaran demi pelanggaran begitu mudah ditemukan.

Ironisnya, Dinas Perhubungan Kota Denpasar hanya bisa menindak. Semisal, menggembok dan menderek kendaraan pelanggar.

Selebihnya, tak ada solusi mengatasi problem parkir yang kian ruwet. “Saat ini Dishub Kota Denpasar baru bisa menggembok dan menderek kendaraan yang melanggar. Belum ada solusi permanen untuk mengatasi masalah ini,” ujar Kadishub Denpasar Gede Astika.

Paling hanya mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraan di sepadan jalan yang ada rambu-rambu lalu lintasnya.

“Karena belum ada solusi, yang bisa kita lakukan baru sebatas menindak,” tandasnya. Dasar penindakannya adalah UU No 22/2009 dan Perda Denpasar No 28/2001.

Menurut Gede Astika, pemasangan rambu peringatan bagi pelanggar parkir sembarangan sebenarnya telah terpasang di beberapa titik.

Seperti di Jalan Gajah Mada, Jalan Kamboja, Jalan Angsoka, dan jalan Melati. Lalu di beberapa titik di jalan protokol Kota Denpasar.

Rambu peringatan ini untuk mempertegas lagi bagi pelanggar yang nekat memarkir kendaraan di tempat larangan parkir.

RadarBali.com – Parkir di Kota Denpasar seperti tak ada solusinya. Serba semrawut. Lihat saja kondisi perparkiran di sepanjang Jalan Kamboja, Angsoka, atau Melati.

Meski ada rambu larangan parkir, namun faktanya pelanggaran demi pelanggaran begitu mudah ditemukan.

Ironisnya, Dinas Perhubungan Kota Denpasar hanya bisa menindak. Semisal, menggembok dan menderek kendaraan pelanggar.

Selebihnya, tak ada solusi mengatasi problem parkir yang kian ruwet. “Saat ini Dishub Kota Denpasar baru bisa menggembok dan menderek kendaraan yang melanggar. Belum ada solusi permanen untuk mengatasi masalah ini,” ujar Kadishub Denpasar Gede Astika.

Paling hanya mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraan di sepadan jalan yang ada rambu-rambu lalu lintasnya.

“Karena belum ada solusi, yang bisa kita lakukan baru sebatas menindak,” tandasnya. Dasar penindakannya adalah UU No 22/2009 dan Perda Denpasar No 28/2001.

Menurut Gede Astika, pemasangan rambu peringatan bagi pelanggar parkir sembarangan sebenarnya telah terpasang di beberapa titik.

Seperti di Jalan Gajah Mada, Jalan Kamboja, Jalan Angsoka, dan jalan Melati. Lalu di beberapa titik di jalan protokol Kota Denpasar.

Rambu peringatan ini untuk mempertegas lagi bagi pelanggar yang nekat memarkir kendaraan di tempat larangan parkir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/