DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri menjaring 21 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dari 22 orang itu 21 tidak pakai masker dikenakan denda Rp 100 ribu dan satu lagi tidak memakai masker dengan bennar diberi hukuman.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan kali ini sengaja dilaksanakan di wilayah Desa Peguyangan Kangin. Mengingat di wilayah tersebut kasus positif covid 19 cukup tinggi.
“Kami setiap melakukan kegiatan selalu digelar di wilayah zona orange atau penderita covid ,19 yang cukup banyak,” kata Sayoga, Senin (26/10).
Dia menjelaskan, penegakan perda dilakukan agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhui protokol kesehatan. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya masyarakat sudah mulai tampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian tapi masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya.