28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 18:55 PM WIB

Selama KTT G20, Kuta dan Kuta Selatan Terapkan Belajar Daring dan WFH

istimewa/kemendikbud

MANGUPURA– Terkait pelaksanaan KTT G20  Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20. Pemerintah Kabupaten Badung langsung menindaklanjuti SE Gubernur tersebut dan siap untuk melaksanakan belajar daring dan work from home (WFH) untuk di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Selain itu juga melakukan pemantauan di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa menerangkan bahwa perihal SE Gubernur tentang PPKM selama KTT G20 pihaknya menyesuaikan sebagaimana SE tersebut. Apalagi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan KTT G20. “Secara prinsip, kami di Badung pasti ikut. Tinggal melakukan pengawasan saja ketika pelaksanaan itu berlangsung,” terang Adi Arnawa, Kamis (27/10).

Ia mengakui untuk SE Gubernur tersebut tidak perlu diterjemahkan lagi di tingkat kabupaten. Karena instruksi dalam SE tersebut sudah jelas dan rinci. Namun Pemkab Badung nanti hanya membuat surat pengantar kepada daerah yang mesti melakukan PPKM khusus di Kuta dan Kuta Selatan. “Pada akses-akses menuju venue KTT G20, sebisa mungkin diminimalisir arus lalu lintasnya. Kantor camat juga diharapkan WFH. Sedangkan untuk belajar daring, tidak ada masalah,” beber Sekda asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Lebih lanjut, untuk pemantauan juga tidak dilakukan secara berlebihan. Namun hanya melakukan pengawasan dengan tim terkait.”Tidak tidak boleh berlebihan. Mungkin nanti kami minta camat dan Satpol PP di kecamatan yang banyak bergerak,” bebernya.

Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.

Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home). (made dwija putra/radar bali)

 

istimewa/kemendikbud

MANGUPURA– Terkait pelaksanaan KTT G20  Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20. Pemerintah Kabupaten Badung langsung menindaklanjuti SE Gubernur tersebut dan siap untuk melaksanakan belajar daring dan work from home (WFH) untuk di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Selain itu juga melakukan pemantauan di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa menerangkan bahwa perihal SE Gubernur tentang PPKM selama KTT G20 pihaknya menyesuaikan sebagaimana SE tersebut. Apalagi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan KTT G20. “Secara prinsip, kami di Badung pasti ikut. Tinggal melakukan pengawasan saja ketika pelaksanaan itu berlangsung,” terang Adi Arnawa, Kamis (27/10).

Ia mengakui untuk SE Gubernur tersebut tidak perlu diterjemahkan lagi di tingkat kabupaten. Karena instruksi dalam SE tersebut sudah jelas dan rinci. Namun Pemkab Badung nanti hanya membuat surat pengantar kepada daerah yang mesti melakukan PPKM khusus di Kuta dan Kuta Selatan. “Pada akses-akses menuju venue KTT G20, sebisa mungkin diminimalisir arus lalu lintasnya. Kantor camat juga diharapkan WFH. Sedangkan untuk belajar daring, tidak ada masalah,” beber Sekda asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Lebih lanjut, untuk pemantauan juga tidak dilakukan secara berlebihan. Namun hanya melakukan pengawasan dengan tim terkait.”Tidak tidak boleh berlebihan. Mungkin nanti kami minta camat dan Satpol PP di kecamatan yang banyak bergerak,” bebernya.

Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.

Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home). (made dwija putra/radar bali)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/