MANGUPURA – Izin tower atau menara telekomunikasi yang berada di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Mengwi Badung sudah mati.
Rabu (25/11) lalu sejumlah warga mendatangi Kantor Perbekel Penarungan dan meminta tower tersebut dipindah karena izin sudah mati.
Keberadaan tower tersebut juga sangat membahayakan warga sekitar. Kelian Dinas Banjar Dauh Peken I Gede Made Arta Negara tak menampik warga melakukan protes terhadap keberadaan tower telekomunikasi tersebut.
Pertama karena mereka merasa dibohongi karena pihak provider tidak melakukan perpanjangan izin. Tidak hanya itu, kondisi tower tersebut dinilai warga sudah lapuk dan bisa membahayakan warga sekitar.
Warga yang protes tersebut dimediasi oleh pihak Perbekel Penarungan, Dinas Kominfo Badung, Bagian Hukum Setkab Badung dan Satpol PP Badung.
“Kami takut pas hujan-hujan dan angin kencang tower itu roboh. Kapasitas untuk penguat sinyal terus ditambah tidak hanya satu alat saja.
Selain itu warga pendamping tower juga tidak mendapatkan asuransi dari pembangunan tower tersebut,” beber Arta Negara.
Ia mengakui, dulu tahun 2010 lalu warga pendamping sempat diberikan dana sebesar Rp 5 juta. Namun pihak provider tower berjanji hanya memperpanjang penggunaan tower lima tahun atau sampai tahun 2015.
Nyatanya penggunaan tower sudah lebih dari lima tahun hingga saat ini. “Masalah ini sudah mediasi kedua kalinya.
Masyarakat berharap tower tersebut tidak digunakan lagi oleh pihak provider karena dekat sekali dengan pemukiman,”terangnya.
Begitu juga tokoh masyarakat Desa Penarungan, Wayan Suyasa mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Badung hendaknya segera melakukan koordinasi antarinstansi untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Dinas Kominfo Badung harus segera memberikan rekomendasi kalau tower tersebut melanggar agar segera ditindak lanjuti oleh Satpol PP Badung.
Orang boleh melakukan investasi, namun harus juga menghargai lingkungan dan taat aturan sehingga nantinya tidak menjadi polemik di bawah,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kominfo Badung, IGN Jaya Saputra mengakui dari hasil mediasi yang dilakukan, pihak penyanding menolak perpanjangan kontrak terhadap alas hak atas menara di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan tersebut.
“Menara itu ada menara backbone yang sangat vital untuk kualitas layanan telekomunikasi. Berdasar hasil berita acara pertemuan tadi, kami akan membahas dalam
Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (P3MT) untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi/kajian,” pungkasnya.