MANGUPURA – Kabar gembira bagi guru non PNS di Kabupaten Badung. Pasalnya, di masa pandemi covid-19 ini, bakal ada ribuan guru non PNS mendapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji dari pemerintah pusat.
Pemberian BLT dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dicairkan bertahap yakni pada bulan November dan Desember 2020.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Wayan Koper menerangkan, bantuan itu langsung diserahkan kepada masing-masing guru.
Di kabupaten Badung tercatat ada sebanyak 3.833 guru non PNS yang berpotensi menerima bantuan tersebut.
Jadi, hampir semuanya mereka mendapat bantuan subsidi gajih dari pemerintah asal bisa melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratannya.
“Ya, di Badung juga kebagian. Jadi ini program dari Mendikbud untuk guru, atau tenaga pendidik non PNS. Namun data guru dilihat dari Data Pokok Pendidik (Dapodik),” beber Koper.
Lebih lanjut, para guru non PNS yang sudah masuk Dapodik ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta. Para guru penerima bantuan melengkapi beberapa dokumen.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Usaha (BSU) Kemendikbud.
“Jadi, bantuan ini kami tidak menangani secara langsung. Surat keputusan penerima BSU itu bisa dilihat dari info Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di situs web-nya,” ujarnya.
Selain itu, syarat yang utama untuk menerima BLT tersebut yakni tidak sama sekali mendapatkan bantuan subsidi upah
atau gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Guru juga harus mempunyai sertifikat pendidik dan tentunya terdaftar di data Dapodik dan PDDikti dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Itu dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “Petunjuk teknis dan persyaratan sudah ada diterangkan pada
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019
tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan pegawai negeri sipil,” terangnya.
Selain itu, persyaratan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK pengangkatan
oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan juga berhak mendapat bantuan tersebut. “Bantuan ini arahnya untuk guru kontrak atau honorer soalnya sudah ada SK,” pungkasnya.