26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:42 AM WIB

Penyalahgunaan Triheksifenidil

Oleh: Drs. I Wayan Eka Ratnata, Apt.

PFM Ahli Madya BBPOM di Denpasar

Istilah Triheksifenidil masih asing di telinga masyarakat umum. Tetapi, jika disebut Pil Koplo rasa asing itu mendadak sirna. Rubrik Si OMA, Edukasi Obat dan Makanan Aman akan mencoba membahas permasalahan seputar Triheksifenidil dan apa itu Pil Koplo.

 

Apa itu Triheksifenidil ?

 

Triheksifenidil yang senyawanya biasanya dalam bentuk Triheksifenidil Hidroklorida, atau dengan nama kimia (±)–Sikloheksil–fenil-1-piperidinpropanol hidroklorida, dalam bentuk murni berupa serbuk hablur putih atau hampir putih; bau lemah; melebur pada suhu lebih kurang 250C. Sukar larut dalam air; larut dalam etanol, dan dalam kloroform. Bentuk sediaan yang digunakan, yaitu Tablet Triheksifenidil Hidroklorida, sesuai Farmakope Indonesia Edisi IV mengandung Triheksifenidil Hidroklorida, tidak kurang dari 90,0% dan tidak lebih dari 110,0% dari jumlah yang tertera pada etiket.

 

Dalam Peraturan Badan POM RI Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan dinyatakan bahwa yang dimaksud obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Salah satunya adalah obat-obat yang mengandung Triheksifenidil.

 

 

Apakah Pil Koplo ?

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pil koplo adalah pil yang mengandung zat psikotropika. Yang termasuk golongan pil koplo merupakan obat-obatan psikotropika yang bersifat hipnotik dan sedatif yang sering digunakan untuk mengobati pasien penderita insomnia atau gangguan kecemasan. Istilah pil koplo di masyarakat digunakan untuk menyebut golongan obat-obatan anti-cemas dan anti-insomnia yang banyak disalahgunakan. Sederhananya, obat-obatan tersebut digunakan secara tidak sesuai, tanpa petunjuk atau pengawasan dari tenaga kesehatan atau dokter. Di masyarakat, obat-obatan ini memiliki nama bermacam-macam seperti BK, Double L, Pil Y, Dextro dan lain-lain.

 

Penyalahgunaan Triheksifenidil

 

Penyalahgunaan dimaksud tanpa pengawasan tenaga kesehatan atau dokter. Artinya dosis yang digunakan sebatas kira-kira saja karena bukan dimaksudkan untuk mendapatkan khasiat terapeutik. Tujuannya sebatas mengambil efek samping obat tersebut. Dosis tinggi membuat para pemakai melayang atau “high”dan nge-“fly”. Bila taraf coba-coba ini dilanjutkan akan berubah menjadi ketergantungan. Dampak jangka panjang terhadap kesehatan jasmani dan rohani berupa gangguan fungsi sampai kerusakan organ vital seperti otak, jantung, hati, paru-paru dan ginjal, serta dampak sosial.

 

Upaya yang dilakukan?

 

Sebagai gambaran untuk tahun 2021 penegakan hukum terkait obat ilegal khususnya Triheksifenidil, dilakukan terhadap 15 perkara baik yang ditangani oleh Balai Besar POM di Denpasar maupun pihak kepolisian dengan barang bukti sebanyak 60.885 tablet. Vonis yang dijatuhkan berupa pidana penjara dengan kisaran 1 s/d 3,5 tahun ditambah denda antara 5 juta sampai 25 juta rupiah.

 

Untuk menghindari terjadi kesalahan dalam penggunaan dan penyalahgunaan obat, informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan bisa menghubungi BBPOM di Denpasar, Jalan Tjut Nya Dien No. 5, Denpasar, telepon (0361)223763, 234597, Fax (0361)234597, Whatsapp 81138500533, Email serlik_bbpomdenpasar@yahoo.combpom_denpasar@pom.go.idpomdenpasar@yahoo.co.id, fb Ulpk Bpom Bali, Instagram @bpomdenpasar, Twitter @ BPOMDenpasar. (*/adv)

Oleh: Drs. I Wayan Eka Ratnata, Apt.

PFM Ahli Madya BBPOM di Denpasar

Istilah Triheksifenidil masih asing di telinga masyarakat umum. Tetapi, jika disebut Pil Koplo rasa asing itu mendadak sirna. Rubrik Si OMA, Edukasi Obat dan Makanan Aman akan mencoba membahas permasalahan seputar Triheksifenidil dan apa itu Pil Koplo.

 

Apa itu Triheksifenidil ?

 

Triheksifenidil yang senyawanya biasanya dalam bentuk Triheksifenidil Hidroklorida, atau dengan nama kimia (±)–Sikloheksil–fenil-1-piperidinpropanol hidroklorida, dalam bentuk murni berupa serbuk hablur putih atau hampir putih; bau lemah; melebur pada suhu lebih kurang 250C. Sukar larut dalam air; larut dalam etanol, dan dalam kloroform. Bentuk sediaan yang digunakan, yaitu Tablet Triheksifenidil Hidroklorida, sesuai Farmakope Indonesia Edisi IV mengandung Triheksifenidil Hidroklorida, tidak kurang dari 90,0% dan tidak lebih dari 110,0% dari jumlah yang tertera pada etiket.

 

Dalam Peraturan Badan POM RI Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan dinyatakan bahwa yang dimaksud obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Salah satunya adalah obat-obat yang mengandung Triheksifenidil.

 

 

Apakah Pil Koplo ?

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pil koplo adalah pil yang mengandung zat psikotropika. Yang termasuk golongan pil koplo merupakan obat-obatan psikotropika yang bersifat hipnotik dan sedatif yang sering digunakan untuk mengobati pasien penderita insomnia atau gangguan kecemasan. Istilah pil koplo di masyarakat digunakan untuk menyebut golongan obat-obatan anti-cemas dan anti-insomnia yang banyak disalahgunakan. Sederhananya, obat-obatan tersebut digunakan secara tidak sesuai, tanpa petunjuk atau pengawasan dari tenaga kesehatan atau dokter. Di masyarakat, obat-obatan ini memiliki nama bermacam-macam seperti BK, Double L, Pil Y, Dextro dan lain-lain.

 

Penyalahgunaan Triheksifenidil

 

Penyalahgunaan dimaksud tanpa pengawasan tenaga kesehatan atau dokter. Artinya dosis yang digunakan sebatas kira-kira saja karena bukan dimaksudkan untuk mendapatkan khasiat terapeutik. Tujuannya sebatas mengambil efek samping obat tersebut. Dosis tinggi membuat para pemakai melayang atau “high”dan nge-“fly”. Bila taraf coba-coba ini dilanjutkan akan berubah menjadi ketergantungan. Dampak jangka panjang terhadap kesehatan jasmani dan rohani berupa gangguan fungsi sampai kerusakan organ vital seperti otak, jantung, hati, paru-paru dan ginjal, serta dampak sosial.

 

Upaya yang dilakukan?

 

Sebagai gambaran untuk tahun 2021 penegakan hukum terkait obat ilegal khususnya Triheksifenidil, dilakukan terhadap 15 perkara baik yang ditangani oleh Balai Besar POM di Denpasar maupun pihak kepolisian dengan barang bukti sebanyak 60.885 tablet. Vonis yang dijatuhkan berupa pidana penjara dengan kisaran 1 s/d 3,5 tahun ditambah denda antara 5 juta sampai 25 juta rupiah.

 

Untuk menghindari terjadi kesalahan dalam penggunaan dan penyalahgunaan obat, informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan bisa menghubungi BBPOM di Denpasar, Jalan Tjut Nya Dien No. 5, Denpasar, telepon (0361)223763, 234597, Fax (0361)234597, Whatsapp 81138500533, Email serlik_bbpomdenpasar@yahoo.combpom_denpasar@pom.go.idpomdenpasar@yahoo.co.id, fb Ulpk Bpom Bali, Instagram @bpomdenpasar, Twitter @ BPOMDenpasar. (*/adv)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/