27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:20 AM WIB

Jalan-jalan Tanpa Masker di Denpasar, 6 Orang Didenda Rp 100 Ribu

DENPASAR – Enam orang dijatuhi denda Rp 100 ribu karena tidak mengenakan masker. Sedangkan sembilan orang lainnya diberikan pembinaan lantaran memakai masker asal-asalan.

Sanski denda dan pembinaan itu diterapkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat menjalankan penertiban protokol kesehatan (prokes) PPKM skala mikro di Jalan Nusa Kambangan, Kamis (27/5).

“Total yang kami tindak 15 orang. Rinciannya 6 orang tak menggunakan masker, 9 orang memakai masker tapi tidak pada posisinya,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Ditegaskan, penertiban prokes ini demi kenyaman dan menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

Seperti penertiban sebelumnya, tim juga menyosialisasikan prokes kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6M.

Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Selain itu, tim juga menggencarkan operasi bagi penduduk pendatang (duktang). Dijelaskan, duktang yang tidak membawa surat hasil rapid test diwajibkan untuk di rapid test antigen.

Pihaknya juga memberikan pelayanan sebagai bentuk secrening atau pencegahan tahap awal. “Sebagai pelayanan pada masyarakat, kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test,” tukas Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, jika hasil rapid test reaktif, maka akan dirujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. 

DENPASAR – Enam orang dijatuhi denda Rp 100 ribu karena tidak mengenakan masker. Sedangkan sembilan orang lainnya diberikan pembinaan lantaran memakai masker asal-asalan.

Sanski denda dan pembinaan itu diterapkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat menjalankan penertiban protokol kesehatan (prokes) PPKM skala mikro di Jalan Nusa Kambangan, Kamis (27/5).

“Total yang kami tindak 15 orang. Rinciannya 6 orang tak menggunakan masker, 9 orang memakai masker tapi tidak pada posisinya,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Ditegaskan, penertiban prokes ini demi kenyaman dan menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

Seperti penertiban sebelumnya, tim juga menyosialisasikan prokes kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6M.

Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Selain itu, tim juga menggencarkan operasi bagi penduduk pendatang (duktang). Dijelaskan, duktang yang tidak membawa surat hasil rapid test diwajibkan untuk di rapid test antigen.

Pihaknya juga memberikan pelayanan sebagai bentuk secrening atau pencegahan tahap awal. “Sebagai pelayanan pada masyarakat, kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test,” tukas Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, jika hasil rapid test reaktif, maka akan dirujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/