DENPASAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung melototi aktivitas Galian C di Bali. Aktivitas Galian C di Bali diduga sebagian besar tidak berizin di Bali, sebab jumlah data di pusat dengan masing-masing daerah kabupaten berbeda.
Pemerintah pusat melalui Direktoraj Jenderal Mineral dan Batubara mendata ada 27 (Izin Usaha Pertambangan) yang terdaftar di pusat yang status eksplorasi tidak ada produksi. Sedangkan data dari Bidang ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Pemerintah Provinsi Bali tinggal 50 usaha yang aktif dari 93 usaha yang ada. Menariknya, data berbeda ketika KPK ke Kabupaten Klungkung mendapati jumlah aktivitas usaha galian C ada 16 titik, dan di Karangasem ada 48 titik.
” Di Bali sarat akan tambang ilegal yang terlalu lama dibiarkan. Laporan yang kami dapat di Karangasem sebagian besar tidak berizin dan jumlah yang ada sebagian besar tidak berizin. Memang bicara sektor tambang ini biasanya bicara uang besar dan effortnya tidak besar yang penting nyangkul dapat. Di sana potensi gratifikasinya dan kolusinya besar. Dan sangat mungkin ada orang “besar” yang sulit ditertibkan. Makanya kita kompak untuk menertibkan,” ucap Dian Patria selaku Kasatgas Korsup Wilayah V KPK didampingi Koordinator Perencanaan dan Pelaporan Sekretaris Ditjen Minerba, Nelyanti Siregar, Senin kemarin (27/6).
Guna menertibkan aktivitas tambang di Bali akan dilakukan penyamaan data untuk selanjutnya dapat ditertibkan sehingga bisa diberikan efek jera bagi yang melanggar. Dikatakan untuk izin galian C berdasarkan UU Nomo 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pindah ke pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat kewalahan dalam menangani itu. Maka didelegasikan ke Pemerintah Provinsi sehingga pemerintah provinsi mendata dengan mengintegrasi di Modi (Minerba One Data Indonesia). Modi adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Adanya banyak usaha galian C di Bali mengejutkan KPK dan Pihak Kementerian ESDM, karena Bali dikenal tempat wisata dan dianggap tanah di Pulau Dewata ini adalah sakral. Nyatanya sudah dieksploitasi dan bahkan sampai dikirim ke luar Bali.
Ironisnya menurut Nelyanti, kemungkinan ada lahan yang peruntukkan bukan tambang tapi digali untuk Galian C. ” Jangan lihat ke belakang tapi kedepannya data disampaikan kepada kami sehingga satu data tercatat di pusat,” ucapnya.
Selain itu Dian Patria mengaku kaget ketika ke Sumbawa mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa mendapatkan Galian C dari Bali. Untuk pengusaha yang ekspor ke Sumbawa ditegaskan memiliki izin, tetapi sayangnya masih menunggak pajak sampai Rp 2,5 miliar.
” Ternyata hasil galian C ini diekspor sampai ke luar Bali. Seperti itulah Bali, ini daerah wisata bukan daerah tambang. Saya tidak tahu dari kapan tapi mereka sudah mengirim dari 2019. Saya cek di Sumbawa betul. Perlu antisipasi dengan Tol Mengwi ini pasti banyak kebutuhan harus dikontrol, jangan mata duitan tapi alam rusak,” tegasnya. Dari catatannya yang paling banyak Galian C ilegal itu di Kabupaten Karangasem. (feb)